Ini Besaran THR yang Wajib Dibayarkan Perusahaan Bagi Karyawan Swasta di 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi karyawan atau pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan. THR diberikan kepada pekerja baik yang tetap, kontrak, dan pekerja lepas baik pekerja di BUMN, pemerintahan, maupun swasta.
Lantas, berapa besaran THR lebaran karyawan swasta 2024 dan jadwal pencairannya?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
SE tersebut mengatur jadwal THR didapatkan oleh para pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya serta harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Sehingga perkiraan THR paling lama didapatkan pada 3 April 2024 dengan perkiraan berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementerian Agama, tahun ini Idul Fitri akan jatuh pada Rabu (10/4/2024).
Berikut cara menghitung besaran THR bagi karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas:
THR Karyawan Tetap
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Contoh:
Doni merupakan bagi karyawan tetap (PKWTT) di PT ABC dan telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dengan penghasilan Rp6.000.000 per bulan dengan rincian gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000.
Maka THR yang didapatkan oleh Doni adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan, yakni Rp 6.000.000.
Sementara Nico juga merupakan karyawan namun baru bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan.
Maka THR yang didapatkan oleh Nico adalah:
(6 bulan / 12 bulan) dikali Rp4.000.000 = Rp2.000.000
THR Pegawai Kontrak
Disebutkan juga pada Surat Edaran tersebut, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR.
Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.
Contoh:
Doni merupakan bagi karyawan kontrak (PKWT) di PT ABC dan telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang didapatkan oleh Doni adalah Rp 4.000.000.
Sementara Nico juga merupakan karyawan kontrk namun baru bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp3.000.000 per bulan.
Maka THR yang didapatkan oleh Nico adalah:
(6 bulan / 12 bulan) dikali Rp3.000.000 = Rp1.500.000
THR Pekerja Lepas
Adapun untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Contoh:
Doni merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp4.000.000 pada Januari, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang akan diterima Budi adalah rata-rata upah setiap bulan, yaitu Rp 4.500.000.
Sebagai catatan, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dibayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut. (*)