Adu Balap KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun Usai Menkeu Sri Mulyani Lapor ke Kejagung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Padahal, sehari sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi nantinya.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023, kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari, kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 tersebut dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," tambahnya.
Sementara itu, KPK menegaskan tidak kebut-kebutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara ini.
"Ini bukan proses kebut-kebutan," kata Ghufron.
Namun, KPK belum mengungkap tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum menjelaskan apakah perkara yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung.
Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.
"KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran LPEI ini pada 10 Mei 2023. Ada yang mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum, siapapun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya," ucapnya.
KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.
Ghufron mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja," ujar Ghufron.
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan," kata Ghufron.
Soal kebut-kebutan penanganan kasus, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus di LPEI banyak dan pihaknya masih mempelajari laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kasus terkait LPEI itu banyak (bahkan ada batch 1, 2, dan 3). Kita baru menerima dan tahap mempelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/3/2024).
Ketut mengatakan kasus yang melibatkan LPEI tidak hanya ditangani oleh KPK dan Kejagung. Dia mengatakan kasus itu juga terdaftar di Mabes Polri.
"Ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri. Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," katanya.
Ketut menjamin kasus LPEI yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung masih berproses. Pihaknya masih dalam tahap menelaah laporan tersebut.
"Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.
"Kami masih tahap mempelajari dan menelaah atas laporan Menkeu tersebut," sambungnya. (*)