PDI Perjuangan Tunggu Perintah Megawati Gulirkan Hak Angkat: Tunggu Element of Surprise!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) pasti menggulirkan hak angket terkait kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Fraksi PDIP di DPR masih menunggu perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu saat ditanya momentum apa yang ditunggu PDIP untuk menggulirkan hak angket di DPR.
“Kita sudah yakin tinggal menunggu perintah ketua umum. Tinggal menunggu perintah," kata Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia meminta semua pihak menunggu hak angket itu digulirkan pada momentum yang tepat.
Ditanya lebih spesifik apakah momentum itu terjadi setelah penetapan pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret, Adian enggan menjawabnya.
“Ya enggak bisa dijawab lah. Enggak jadi element of surprise," kata dia.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPR Masinton Pasaribu mengatakan, komunikasi tengah dibangun PDI-P dengan partai politik yang sepaham soal hak angket.
Komunikasi itu dibuktikan dengan berbagai kajian tentang dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah dilakukan.
“Selama ini komunikasi dengan partai dibangun dengan berbagai kajian-kajian tadi yang bagi PDI Perjuangan tentang penjelasan naskah akademik, apa-apa saja yang dilanggar terkait pelaksanaan Undang-undang," ucap Masinton.
“Nah begitu pun dengan partai lain sehingga nanti kita mensinkronisasi data-data dan juga perundang-undangan yang akan kita dalami dalam proses hak angket nanti. Jadi komunikasi lintas partai terbangun lah," kata nggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya, semua fraksi partai politik yang mendukung digulirkannya hak angket di DPR seolah menunggu sikap fraksi PDI-P.
Fraksi partai politik yang digadang mendukung hak angket, yakni fraksi partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Fraksi partai politik yang dimaksud yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (*)