Hadiah Kue Ulang Tahun Ketua KPU Dipersoalkan KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakrta - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengomentari video viral soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mendapatkan kejutan kue ulang tahun. Hasyim Asy'ari seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK.
Dalam video yang beredar, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesiab (PSI) Marsha Siagian terlihat ikut merayakan acara itu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue itu rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan.
“Kalau makanan tetap dilaporkan kepada KPK kemudian untuk secara fisik misalnya justru tidak bermanfaat atau justru mubazir, ya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga terkait yang membutuhkan bantuan dan sebagainya,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ali menuturkan, penerimaan kue itu juga berisiko menjadi benturan kepentingan jika diberikan oleh kader partai politik.
Sebab, KPU memiliki tugas untuk menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara yang banyak.
“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.
Ali mengingatkan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan menjadi gratifikasi.
"Ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK,” ucap Ali.
Makanan juga bisa menjadi objek gratifikasi jika tidak dilaporkan ke KPK. Namun, jika takut basi bisa diberikan ke pihak lain lebih dulu.
"Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya. Bisa saja seperti itu dilakukan,” tutur Ali. (*)