Mulai Hari Ini Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Pekanbaru-Dumai (Permai) naik berlaku hari ini, Senin (18/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif, di mana seharusnya sudah dilakukan pada 2022 yang lalu.
Sementara itu, untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah terakhir kali dilakukan penyesuaian pada 2021.
Tjahjo mengungkapkan Pertimbangan penundaan penyesuaian tarif pada kedua ruas tol yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ini dilakukan karena pada 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022.
Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat perusahaan mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol agar tidak memberatkan masyarakat.
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif pada 2 (dua) ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” jelas Tjahjo.
Senada, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru-Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya. Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut,” tutur Agus Pambagio.
Adapun perubahan tarif jalan Tol Palembang-Indralaya, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp20.500 menjadi Rp27.000
Gol. II dan III: semula Rp31.000 menjadi Rp40.500
Gol. IV dan V: semula Rp41.500 menjadi Rp54.000
Sedangkan tarif baru untuk Jalan tol Pekanbaru - Dumai, sebagai berikut:
Gol. I: semula Rp118.500 menjadi Rp171.500
Gol. II dan III: semula Rp178.000 menjadi Rp257.000
Gol. IV dan V: semula Rp237.000 menjadi Rp343.000.