Hasto PDI Perjuangan: Harun Masiku Korban, Kasusnya Tak Ada Kaitan dengan Saya!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kritiyanto menyebutkan Harun Masiku, buron kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, sebagai korban.
Menurutnya, Harun memiliki hak konstitusi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam posisinya sebagai anggota DPR untuk menggantikan anggota sebelumnya yang meninggal, kata Hasto, Harun hanya tergoda oleh oknum KPU yang meminta imbalan dalam proses itu.
“Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban. Karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (17/3/2024).
"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.
Namun, terlepas dari itu, Hasto menuding kasus Harun Masiku juga digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.
"Sebenarnya kasus itu memang suatu quote and quote suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata Hasto.
Dia mengaku juga telah memberikan penjelasan di pengadilan terkait dugaan keterkaitan dengan kasus tersebut. Dan tidak ditemukan fakta keterkaitan.
Namun, kata Hasto, kasus itu saat ini mendadak kembali dimunculkan bersamaan dengan suara-suara kritis terhadap pemerintah. Termasuk yang disampaikan dirinya dalam beberapa kali kesempatan.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," kata dia.
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah mantan kader PDIP yang menjadi buron kasus dugaan suap mantan KPU, Wahyu Setiawan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan 3 orang lainnya. Namun, hingga saat ini, dia tak kunjung ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020, kemudian pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol). (*)