SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Diguyur Fulus Minyak PI Blok Rokan Rp 3,5 Triliun dari Pertamina, Ini Perkiraan Uang yang Diperoleh 6 Pemda di Riau

Raya Desmawanto 13/03/2024  ❘  17:43 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Diguyur Fulus Minyak PI Blok Rokan Rp 3,5 Triliun dari Pertamina, Ini Perkiraan Uang yang Diperoleh 6 Pemda di Riau

PT Riau Petroleum melalui anak perusahaannya PT Riau Petroleum Rokan (RPR) menerima dana PI Blok Rokan sebesar Rp 3,5 triliun.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pertamina dikabarkan telah mencairkan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada akhir 2023 lalu. Informasi yang beredar, total dana PI tersebut mencapai Rp 3,5 triliun.

Fulus sebanyak Rp 3,5 triliun tersebut, merupakan akumulasi dana PI Blok Rokan dari periode pengelolaan sejak 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama pembayaran ditunaikan, Rabu (13/12/2023) silam, yakni untuk pembayaran PI periode 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2022.

Sementara dikabarkan pembayaran tahap kedua yakni untuk periode 1 Januari 2023 hingga 30 Oktober 2023 dilakukan pada 27 Desember lalu.

Adapun dana tersebut ditransfer ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau, yakni PT Riau Petroleum. Kepemilikan saham di PT RPR dikuasai oleh Pemprov Riau dan 5 BUMD milik kabupaten di Riau. RPR ditunjuk sebagai BUMD pengelola dana PI 10 persen Blok Rokan oleh Gubernur Riau saat dijabat Syamsuar.

Lantas, berapa kucuran dana PI Blok Rokan yang mengalir ke sejumlah Pemda di Riau yang wilayahnya terdapat daerah operasi produksi minyak tersebut?

Pembagian dana PI Blok Rokan didasarkan pada komposisi kepemilikan saham sebanyak 5 pemda kabupaten plus Pemprov Riau. Kelima daerah yang mendapat cipratan dana PI yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, komposisi saham di PT RPR dimiliki mayoritas oleh Pemprov Riau sebesar 50 persen yang diwakili oleh PT Riau Petroleum.

Sementara, Kabupaten Bengkalis kepesertaannya diwakili oleh BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang memiliki saham sebesar Rp 17 persen. Kemudian, PT Sarana Pembangunan Rohil yang merupakan milik Pemkab Rohil memiliki saham sebesar 15 persen.

Pemkab Siak diwakili oleh PT Siak Pertambangan Energi sebesar 12 persen, Pemkab Kampar melalui PT Kampar Aneka Karya sebesar 5 persen. Kemudian Pemkab Rokan Hulu melalui Perumda Rokan Hulu Jaya memiliki saham hanya 1 persen.

 

Jika menggunakan proporsi kepemilikan saham tersebut, dengan catatan seluruh dana PI Blok Rokan dijadikan dividen setelah dikurangi biaya operasional RPR, maka kemungkinan Pemprov Riau akan menerima separuh (50 persen) dari total Rp 3,5 triliun atau penerimaan kotor sekitar Rp 1,75 triliun.

Sementara Pemkab Bengkalis melalui PT Bumi Laksmana Jaya akan memperoleh sekitar Rp 595 miliar. Kemudian Pemkab Rokan Hilir yang memiliki saham 15 persen diperkirakan mendapat dana PI sebesar Rp 525 miliar.

Selanjutnya, Pemkab Siak yang memiliki saham sebanyak 12 persen diperkirakan mendapat fulus dana PI sebesar Rp 420 miliar. Kemudian Pemkab Kampar yang sahamnya sebanyak 5 persen, kemungkinan mendapatkan dana PI sebesar Rp 175 miliar. 

Terakhir, Pemkab Rokan Hulu yang sahamnya hanya sebanyak 1 persen, akan mendapatkan dana PI Blok Rokan sebesar Rp 35 miliar. 

Menunggu RUPS

Terpisah, Direktur PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian menyatakan, jumlah pasti dana PI 10 persen Blok Rokan masih menunggu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jumlah fix-nya nanti diumumkan pada saat RUPS tahunan," terang Husnul, Rabu (13/3/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Riau, Indra tidak bersedia menjelaskan soal mekanisme pembagian dana PI Blok Rokan.

"Silakan ditanyakan kepada Asisten II Setdaprov Riau (M Job Kurniawan)," balas Indra via pesan WhatsApp.

Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan media ini. Job juga menduduki kursi Komisaris Utama PT Riau Petroleum.

Transparansi Dana PI

Pembayaran PI 10 persen dilakukan setelah Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan lewat surat bernomor T-817/MG.04/MEM/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Surat tersebut perihal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interest 10% di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Dengan demikian, susunan pemegang PI di WK Rokan yakni, PT PHR sebanyak 90% dan Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebanyak 10 persen.

Lantas, dari mana muncul uang dana PI 10 persen sebesar Rp3,5 triliun tersebut? Apa dasar perhitungannya?

Ikhwal ketentuan tentang PI 10 persen diatur lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut, Participating Interest 10 persen didefenisikan sebagai besaran maksirnal sepuluh persen participating interest pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

 

Pada Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM itu disebutkan, dalam penawaran PI 10% kepada BUMD untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu provinsi, pembentukan BUMD-nya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/ walikota yang wilayah
administrasinya terdapat lapangan minyak atau gas yang disetujui rencana pengembangannya.

Sementara, menyangkut pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/ atau kabupaten/kota pada BUMD, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/ kabupaten/ kota yang akan diproduksikan.

Adapun penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi didasarkan
pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak. Beberapa waktu lalu, hasil data pelamparan reservoir telah dituntaskan.

Sementara itu, pada Pasal 12 disebutkan kalau penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD dengan kontraktor, dalam hal ini kontraktornya adalah PT PHR.

Kontraktor akan menalangi pembiayaan terlebih dahulu terhadap besaran kewajiban BUMD. Besaran kewajiban BUMD dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran.

Atas pembayaran besaran kewajiban tersebut, BUMD berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, BUMD harus melakukan pengembalian terhadap pembiayaan yang telah didahulukan oleh PHR untuk kebutuhan operasi. Pengembalian pembiayaan itu diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi minyak bumi dan/ atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian pembiayaan setiap tahunnya dilakukan menurut kelaziman bisnis dari besaran kewajiban BUMD dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi
dalam jumlah tertentu untuk BUMD.

Jangka waktu pengembalian pembiayaan dihitung mulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya seluruh kewajiban BUMD dalam jangka waktu kontrak kerja sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tersebut, maka uang minyak PI 10 persen Blok Rokan yang diterima Riau sebesar Rp3,5 triliun itu, merupakan penerimaan bersih setelah dipotong pembiayaan operasional PHR.

Oleh karena itu, Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) haruslah dapat memastikan besaran pembiayaan operasional yang dikeluarkan oleh PHR. Sebab, jika pembiayaan operasional PHR makin besar, maka potongan pembiayaan yang akan ditanggung secara proporsional oleh RPR akan semakin besar pula.

Pada sisi lain, Pemprov Riau dan jajaran pemda yang wilayahnya terdapat areal operasi produksi minyak, juga harus dapat mengakses data produksi minyak yang sesungguhnya. Sebab, semakin besar produksi minyak yang dikeruk, maka akan semakin jumbo pula uang PI 10 persen Blok Rokan yang akan diterima daerah.

Dalam hal ini, seharusnya perwakilan Pemprov Riau ada di dalam manajemen PHR, untuk memastikan objektivitas perhitungan pembiayaan operasional dan juga produksi minyak.

 

Memang, PT RPR memiliki kesempatan untuk mendapatkan akses data Blok Rokan. Namun, untuk mendapatkan akses data tersebut harus menempuh prosedur yang rumit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Dana PI Blok RokanFulus Minyak Blok RokanRiau PetroleumBlok RokanRiau Petroleum RokanSabangMera

BERITA TERKAIT :

  • Hingga Februari Kabarnya Belanja Dinas Kominfops Indragiri Hilir Sudah Terpakai Rp 3,8 Miliar, Untuk Apa Saja?

    Hingga Februari Kabarnya Belanja Dinas Kominfops Indragiri Hilir Sudah Terpakai Rp 3,8 Miliar, Untuk Apa Saja?

    Daerah •
    13/03/2024 ❘ 16:50 WIB
  • Berlomba-lomba Jadi Wakil Rakyat, Ternyata Segini Gaji dan Penghasilan Anggota DPRD Provinsi Riau

    Berlomba-lomba Jadi Wakil Rakyat, Ternyata Segini Gaji dan Penghasilan Anggota DPRD Provinsi Riau

    Nasional •
    13/03/2024 ❘ 15:26 WIB
  • Lengkap! Inilah Perolehan Suara 29 Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau Pemilu 2024

    Lengkap! Inilah Perolehan Suara 29 Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau Pemilu 2024

    Daerah •
    12/03/2024 ❘ 21:28 WIB
  • Catat! Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Jagoannya, Ini Skenario Paling Banyak 4 Paslon Pilkada Gubernur Riau 2024

    Catat! Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Jagoannya, Ini Skenario Paling Banyak 4 Paslon Pilkada Gubernur Riau 2024

    Politik •
    12/03/2024 ❘ 20:23 WIB
  • Tanah Urug Proyek Sumur Minyak PT PHR Cemari Jalan Lintas Nasional di Rohil, Praktisi Hukum: Dulu Korbannya Buruh Migas, Sekarang Masyarakat Terancam!

    Tanah Urug Proyek Sumur Minyak PT PHR Cemari Jalan Lintas Nasional di Rohil, Praktisi Hukum: Dulu Korbannya Buruh Migas, Sekarang Masyarakat Terancam!

    Umum •
    12/03/2024 ❘ 10:30 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan