Catat! Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Jagoannya, Ini Skenario Paling Banyak 4 Paslon Pilkada Gubernur Riau 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Riau akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Namun, jadwal pendaftaran pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai pada 27-29 Agustus.
Pilkada akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Secara khusus, untuk wilayah Riau akan ada sebanyak 13 pilkada, yakni Pilkada Gubernur Riau,10 pilkada bupati-wakil bupati serta 2 pilkada wali kota-wakil wali kota.
Meski masa pendaftaran kandidat paslon kepala daerah baru akan dimulai sekitar 5 bulan lagi, namun partai politik sudah mulai melakukan ancang-ancang. Penjajakan koalisi parpol untuk mengusung paslon makin diintensifkan, meski keputusan final paslon menjadi kewenangan mutlak pengurus pusat parpol.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terdapat ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024. Yakni jalur partai politik maupun jalur perseorangan yang kerap disebut jalur independen.
Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah. Dimana parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Sementara, untuk jalur perseorangan (independen), bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur Riau minimal harus mendapat dukungan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika DPT Pemilu 2024 dijadikan sebagai patokan yakni sebanyak 4.732.174 pemilih, maka paslon jalur independen sedikitnya harus dapat mengumpulkan sebanyak 402.235 dukungan yang disertai dengan e-KTP.
Meski hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Riau 2024 sudah bisa diketahui saat ini, namun untuk Pilkada 2024, patokan kursi DPRD yang dipakai untuk mengusung paslon kepala daerah adalah berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu.
Berdasarkan pemilu legislatif Riau 2019 lalu, komposisi kepemilikan kursi DPRD Provinsi Riau terbagi atas Partai Golkar (11 kursi), PDI Perjuangan (10 kursi), Partai Demokrat (9 kursi) dan Partai Gerindra (8 kursi).
Kemudian PAN (7 kursi), PKS (7 kursi) dan PKB (6 kursi). Selanjutnya PPP (4 kursi), NasDem (2 kursi) serta Partai Hanura (1 kursi).
Jumlah kursi DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 yakni sebanyak 65 kursi. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen, maka setiap paslon Gubernur-Wakil Gubernur Riau minimal mendapat dukungan 13 kursi DPRD dari parpol dan gabungan parpol.
Pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024, sudah bisa dipastikan tidak ada satu partai pun yang bisa mengusung paslon sendiri, karena kursi terbanyak di DPRD Riau yang dimiliki Partai Golkar hanya sebanyak 11 kursi.
Oleh sebab itu, parpol yang ada di DPRD Provinsi Riau harus bergabung membentuk koalisi agar bisa mengusung jagoannya di Pilkada 2024.
Nah, bagaimana skenario koalisi parpol pengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Riau dalam pilkada 2024 mendatang?
Skenario Koalisi Pilkada Riau 2024
Tentu saja, jika menggunakan skenario poros koalisi pilpres di pusat, maka jumlah paslon yang muncul hanyalah 3 paslon. Yakni kubu 01 yakni poros PKS, NasDem dan PKB memiliki total 15 kursi.
Kemudian poros PDI Perjuangan, PPP dan Hanura dengan total 15 kursi. Sisanya, poros yang Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat sebanyak 35 kursi.
Namun selama ini sistem koalisi politik di Indonesia tidak pernah bersifat permanen. Artinya, koalisi parpol yang terbentuk di pusat, tidak simetris dengan koalisi parpol di daerah.
Sementara, di luar skenario koalisi permanen (poros koalisi pilpres) di atas, dari simulasi yang dilakukan, jumlah bakal pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Riau dalam pilkada 2024 paling memungkinkan paling banyak hanyalah 4 paslon. Soalnya, konfigurasi jumlah kursi parpol di DPRD Riau yang bervariatif, tidak memungkinkan terbentuknya poros koalisi 5 paslon.
Sebagai contoh, 4 poros koalisi pilkada yang muncul yakni koalisi Golkar-NasDem-Hanura (14 kursi), PDI Perjuangan-PPP (14 kursi), Demokrat-Gerindra (17 kursi) serta koalisi PAN-PKS-PKB (20 kursi).
Hasil simulasi kursi DPRD Riau jika menggunakan skenario lainnya, juga maksimal hanya bisa mendapatkan 4 poros koalisi pilkada. (*)