Berlomba-lomba Jadi Wakil Rakyat, Ternyata Segini Gaji dan Penghasilan Anggota DPRD Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Banyak orang yang berlomba-lomba ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Konon katanya untuk menyandang titel wakil rakyat harus merogoh kocek yang tidak sedikit.
Mengeluarkan biaya yang besar saat kampanye pemilihan umum legislatif adalah risiko ekonomi yang harus ditanggung para caleg. Namun tentu saja tak ada jaminan mereka bisa terpilih dan meraih kursi di DPRD.
Pemilihan anggota legislatif DPRD Provinsi Riau tahun 2024 telah usai. Hasilnya, sebanyak 65 caleg meraih suara terbanyak yang pada Oktober mendatang dijadwalkan akan dilantik. Sebagian besar, mereka yang terpilih merupakan wajah baru, karena sejumlah caleg petahana tumbang.
Lantas, berapa gaji dan penghasilan yang diperoleh para anggota DPRD Provinsi Riau?
Penghasilan anggota DPRD Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Besaran penghasilan yang diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Riau ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Di mana, kemampuan keuangan Provinsi Riau dikelompokkan dalam kategori tinggi.
Terdapat perbedaan jumlah penghasilan antara pimpinan dan anggota DPRD. Pimpinan DPRD Riau terdiri atas Ketua dan Wakil-wakil Ketua. Di DPRD Riau terdapat 3 Wakil Ketua. Sehingga, jumlah pimpinan DPRD Riau sebanyak 4 orang.
Adapun penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Uang paket diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10 persen dari uang representasi.
Sementara Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Riau karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Riau. Tunjangan jabatan diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau sehubungan
dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Anggota Badan Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Badan Anggaran, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.
Uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras untuk pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap bulan untuk peningkatan kinerja. Tunjangan reses diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta pakaian dinas dan atributnya.
Khusus Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga.
Sementara Anggota DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya dan tunjangan transportasi.
Pimpinan DPRD juga mendapatkan Dana Operasional yang diberikan setiap bulan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil DPRD sehari-hari.
Pada akhir masa tugasnya, pimpinan dan anggota DPRD Riau menerima Uang Jasa Pengabdian setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Berikut rincian besaran penghasilan yang diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau:
Uang Representasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau:
Ketua DPRD: Rp 3.000.000,-
Wakil Ketua DPRD: Rp 2.400.000,-
Anggota DPRD: Rp 2.250.000,-
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri tunjangan istri dan tunjangan anak maksimal untuk tiga anak. Besaran tunjangan keluarga anggota DPRD Riau sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi ASN, yaitu tunjangan istri 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 3 persen dari gaji pokok untuk tiap anak.
Dengan uang representasi anggota DPRD Riau sebesar Rp 2.250.000, maka tunjangan istri adalah Rp 112.500/bulan dan tunjangan anak Rp 45.000/bulan/anak.
Tunjangan Beras
Besaran tunjangan beras anggota DPRD Riau juga disesuaikan dengan besaran tunjangan bagi ASN. Saat ini, tunjangan beras PNS dan anggota keluarganya masing-masing 10 kilogram per bulan. Tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram atau setara Rp72.420 per orang
Uang Paket Pimpinan dan Anggota DPRD Riau:
Ketua DPRD: Rp 300.000,-
Wakil Ketua DPRD: Rp 240.000,-
Anggota DPRD: Rp 225.000,-
Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau:
Ketua DPRD: Rp 4.350.000,-
Wakil Ketua DPRD: Rp 3.480.000,-
Anggota DPRD: Rp 3.262.500,-
Tunjangan Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD Riau:
Ketua: Rp 326.250,-
Wakil Ketua: Rp 217.500,-
Sekretaris: Rp 174.000,-
Anggota: Rp 130.500,-
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses:
Pimpinan DPRD: Rp 21.000.000,-
Anggota DPRD: Rp 21.000.000,-
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Riau
Ketua DPRD: Rp 30.000.000,-
Wakil Ketua DPRD: Rp 24.600.000,-
Anggota DPRD: Rp 23.000.000,-
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Riau: Rp 20.092.000,-
Dana Operasional Pimpinan DPRD Riau:
Ketua DPRD: Rp 18.000.000,- (Paling Tinggi)
Wakil Ketua DPRD: Rp 9.600.000,- (Paling Tinggi)
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Riau:
Ketua DPRD: Rp 18.000.000,- (Masa Pengabdian 5 Tahun)
Wakil Ketua DPRD: Rp 14.400.000,- (Masa Pengabdian 5 Tahun)
Anggota DPRD: Rp 13.500.000,- (Masa Pengabdian 5 Tahun). (*)