4 Kursi Senator Riau Disikat Habis Caleg Wajah Baru, Ini Tugas dan Wewenang DPD RI yang Dinilai Tak Bertaring Segarang DPR
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Provinsi Riau menghasilkan 4 calon terpilih yang seluruhnya diisi oleh wajah baru. Dua kandidat petahana yang kembali mencalonkan diri yakni Edwin Pratama Putra dan Misharti tumbang.
Keempat calon DPD RI asal Riau terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Arif Eka Saputra (271.518 suara), K.H Muhammad Mursyid (262.889 suara), Sewitri (219.168 suara) dan Abdul Hamid (189.171 suara).
Diketahui, dua dari empat anggota DPD RI petahana dapil Provinsi Riau tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilu tahun ini. Keduanya yakni Instiawati Ayus dan Muhammad Gazali.
Instiawati Ayus yang sudah 4 periode menjadi anggota DPD RI dari Provinsi Riau memilih mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Riau 1. Namun, perjuangan Instiawati di jalur partai politik ini juga gagal, karena suara yang diraihnya kalah dibanding caleg lainnya.
Hopea Ingvirnia Erwin, putri Instiawati Ayus yang maju sebagai suksesor ibunya, juga gagal meraih suara empat besar dalam pileg DPD RI 2024 ini.
Lantas, apa peran empat calon DPD RI terpilih asal Riau kelak telah dilantik?
Perlu diketahui, alokasi kursi DPD RI untuk tiap provinsi di Indonesia dibatasi hanya sebanyak 4 kursi saja. Sehingga dari sisi jumlah, sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota DPR RI.
Adapun jumlah anggota DPR RI hasil pemilu 2024 yakni 580 orang. Sementara, jumlah kursi DPD RI hanya 152 orang.
Selama ini, keberadaan lembaga DPD RI kerap dinilai sebelah mata, tidak seperti Senator di Amerika Serikat. Kewenangan mereka juga tidak sekuat institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diisi oleh kader-kader partai politik.
Misalnya dalam melakukan pengawasan, peran DPD RI dinilai tidak segarang anggota DPR RI. Termasuk juga dalam kewenangan mengusulkan dan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU), dimana pengesahannya dilakukan lewat rapat paripurna DPR RI.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI
Tugas dan wewenang anggota DPD RI meliputi:
1. Mengajukan usul rancangan undang-undang melalui DPR yakni rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).
Hak Anggota DPD RI
Setiap anggota DPD RI memiliki hak, meliputi:
1. Hak bertanya
2. Menyampaikan usul dan pendapat
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administratif
Kewajiban Anggota DPD RI
Sementara kewajiban anggota DPD RI meliputi:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah
5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
6. Menaati tata tertib dan kode etik
7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya. (*)