DLHK Pekanbaru Minta RT dan RW Awasi Masyarakat Langgar Jam Buang Sampah, Beri Ancaman Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) masih terus berupaya menuntaskan persoalan sampah di Kota Bertuah.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari memaksimalkan pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA, serta mendisiplinkan masyarakat terhadap jam buang sampah.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, juga meminta kontribusi semua pihak agar tidak adanya timbulan sampah di TPS resmi maupun liar. Tentunya dengan mematuhi jam buang sampah.
"Pemangku kepentingan wilayah masing-masing seperti RT/RW juga diminta awasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka bisa mengadukan ke DLHK Pekanbaru, jika ditemukan pelanggar untuk diberikan sanksi. Sama-sama kita awasi, kalau terjadi dilarang dan laporkan ke DLHK," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.
Menurutnya, saat ini masih ditemukan timbulan sampah di sejumlah titik. Beberapa masyarakat masih membuang sampah ke TPS diluar jam buang.
Padahal, kata Ingot, sudah ditetapkan jam buang sampah mulai dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Ingot mengaku, saat ini juga ada tim penegakkan hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru yang turut melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar. Masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan bakal ditindak petugas.
"Disiplin masyarakat ternyata belum optimal untuk mematuhi jam buang ini. Kami tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk mematuhi jam buang sampah," pungkasnya. (*)