Singgung Kecurigaan, AHY Sesalkan Grafik Sirekap Disetop KPU: Data Itu Harusnya Bisa Diikuti Secara Terbuka
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut merespon dihapusnya grafik perolehan suara Pilpres dan Pemilu 2024 pada Sirekap dengan dalih mencegah prasangka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
AHY mengatakan, data perolehan suara hasil Pemilu 2024 semestinya dapat diakses publik, demi memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
"Yang namanya data itu seharusnya bisa diikuti dengan baik secara terbuka, itu juga bentuk sebagai bentuk check and balance akuntabilitas penyelenggara pemilu," kata AHY di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024)
AHY berpandangan, data yang ditampilkan di situs real count tersebut semestinya menjadi referensi bagi masyarakat untuk mengawal rekapitulasi suara.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi di Sirekap seharusnya dapat dibenahi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Para calon anggota legislatif juga bisa lebih tenang karena kalau karut marut datanya tidak sesuai, katakanlah yang ditemukan yang dihitung di lapangan (berbeda) dengan yang ditampilkan di Sirekap misalnya, maka akan menimbulkan kecurigaan," ujar AHY.
Seperti diketahui, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di situs real count https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.
Sirekap saat ini hanya menampilkan hasil pindai penghitungan suara setiap TPS atau formulir C hasil. Jika masyarakat ingin tahu perolehan suara secara nasional, harus membuka satu per satu data TPS. Ada 823.220 TPS di seluruh Indonesia.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (6/3/2024) dini hari.
“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.
Namun, Idham mengeklaim, kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.
Alasannya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap. (*)