Ribut di Jalan Saat Berkendara, Warga Rohil Aniaya Korban Pakai Kapak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - PH alias Atin (37), warga Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan karena menganiaya Jhoni Iskandar (55) hingga luka-luka dengan menggunakan Kapak.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Rusa Mati, Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Rabu (6/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB petang kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan peristiwa tersebut.
"Tersangka sudah diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu," ungkap Yulanda.
Dijelaskan Yulanda, peristiwa itu bermula saat tersangka bersama dengan istrinya berkendara menuju Sei Rusa. Ditengah perjalanan dan arah yang sama, tersangka bertemu korban mengendarai gerobak gandeng.
Pada saat itu tersangka berusaha mendahului korban, akan tetapi korban posisi kendaraannya semakin berada di sisi kanan sehingga tersangka mepet ke kanan jalan dari arah kedatangannya.
Keributan kecil itu dimulai saat istri tersangka menegur korban akan tetapi korban tidak terima. Posisi saat itu, korban maupun tersangka berhenti di rumah orang tua istri tersangka.
Tersangka yang tersulit emosi mendengar korban yang tak terima ditegur istrinya, langsung pergi ke rumah mertuanya untuk mengambil Kampak dan langsung mengejar korban hingga terjatuh di tanah.
Pada saat korban terjatuh, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kapak. Melihat korban sudah bersimbah darah tersangka panik dan langsung melarikan diri ke arah sungai nyamuk dan meninggalkan korban yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan.
Kemudian korban pun dilarikan ke rumah sakit yang berada di Bagansiapiapi. Selanjutnya keluarga korban pun datang ke Polsek Sinaboi untuk membuat laporan.
Kemudian Unit Reskrim unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan sedang pelaku berada di kepenghuluan sungai nyamuk. Mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Bripka Aan Efandi langsung menuju TKP, dan sesampainya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap saudara tersangka.
"Tidak berselang beberapa lama, unit Reskrim mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Bripka Robi Sugara Tambunan bahwa pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi pelaku takut dihakimi oleh keluarga korban. Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka bersama anggota Polsek sektor sinaboi dan mengamankan Tersangka ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.
"Untuk barang bukti, 1 Buah Kapak yang terbuat dari besi bergagang kayu, 1 Helai Baju Kaos warna merah list biru dan putih terdapat bercak darah dan 1 helai celana panjang warna hitam terdapat bercak darah, untuk sangkaan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," imbuhnya. (R-02)