Rektor Unri Tetapkan Tarif Iuran Mahasiswa Jalur Mandiri, Fakultas Kedokteran Paling Mahal Rp 115 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti menerbitkan sepucuk surat berisi tarif iuran bagi mahasiswa jalur mandiri. Besaran tarif iuran yang tertinggi yakni bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp 115 juta.
Adapun nomenklatur biaya yang ditetapkan oleh Rektor Sri diberi nama iuran pengembangan institusi. Penetapannya berdasarkan surat keputusan Rektor Unri nomor: 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. Sri menandatangani SK tersebut pada 15 Februari 2024 silam.
"luran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi," demikian bunyi bagian awal SK tersebut.
Rektor Sri Indarti menjadikan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai konsideran SK yang diterbitkan. Di antaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu juga dicantumkan konsideran Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi.
Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK/2010 tentang Penetapan Universitas Riau sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dalam SK tersebut, Rektor Sri menetapkan kalau luran Pengembangan Institusi tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
"Iuran Pengembangan Institusi diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi diktum keputusan Rektor Unri tersebut.
SK Rektor tersebut juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan luran Pengembangan Institusi. Keringanan dapat berupa pembebasan luran Pengembangan Institusi, pengurangan luran Pengembangan Institusi dan/atau pembayaran secara mengangsur.
"Keputusan Rektor ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa mulai tahun akademik 2024/2025," demikian bunyi diktum penutup SK tersebut
Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi di lingkungan Universitas Riau:
Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,
Manajemen S1: Rp 25.000.000,-
Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-
Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,
Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-
Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,
Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-
Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,
Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-
Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-
Statistika S1: Rp 15.000.000,-
Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-
Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,
Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-
Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-
Media ini belum dapat mengonfirmasi Rektor Unri Prof Sri Indarti atas penetapan tarif iuran pengembangan institusi tersebut. Kabarnya, pengenaan iuran tersebut mendapat protes keras dari kalangan mahasiswa dan calon mahasiswa di Pekanbaru. (KB-09)