Kasus Dugaan Korupsi Proyek Swab Antigen Covid-19 Senilai Rp 15,2 Miliar, Kejari Kuansing Naikkan ke Tahap Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat swap antigen Covid-19 di Dinas Kesehatan Kuansing. Penyelidikan perkara telah ditingkatkan ke jenjang penyidikan untuk menetapkan tersangka perkara.
"Tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berdasarkan hasil ekspos sependapat untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Nurhadi menjelaskan, peningkatan status penyidikan perkara dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dapat membuat terang ikhwal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Serta untuk menemukan tersangkanya," kata Nurhadi.
Kejari Kuansing telah menyelidiki proyek pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan habis pakai alat pencegah penularan virus Covid-19 di Dinas Kesehatan Kuansing ini sejak 31 Januari 2024 lalu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2024 untuk mengusut dugaan korupsi proyek yang tidak dianggarkan dalam APBD Kuansing tahun 2020 itu.
Menurut Nurhadi, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2020 melakukan pengadaan alat antigen swab sebanyak 34.725 unit. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 15.287.800.000,- (Rp 15 miliar lebih).
Pengadaan paket pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tanggal 8 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan pengadaan selama 12 hari.
Nurhadi memaparkan, dalam proses penyelidikan, tim penyelidik Kejari Kuansing telah melakukan permintaan keterangan terhadap 6 orang. Keenam orang yang diperiksa tersebut berasal dari pihak-pihak terkait pengadaan swab antigen.
"Hasil penyelidikan telah ditemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak
pidana korupsi," tegas Nurhadi. (KB-04/Roder)