Vonis Banding Muhamad Adil Terbit, DPRD Segera Usulkan Asmar Jadi Bupati Kepulauan Meranti Definitif
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti segera mengusulkan penetapan bupati defenitif, menyusul terbitnya putusan banding atas bupati nonaktif Muhammad Adil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 21 Februari lalu. Usulan akan disampaikan setelah memastikan Adil tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan menyatakan, ketika nantinya putusan terhadap Muhammad Adil telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka secara otomatis Wakil Bupati Asmar akan diusulkan menjadi bupati defenitif.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka Wakil Bupati nantinya akan dilantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti," kata Fauzi saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu (6/3/2024).
Ia menegaskan, usulan penetapan bupati defenitif tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pengusulan akan dikirimkan DPRD Kepulauan Meranti ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Ia menyebut, langkah DPRD mengusulkan jabatan bupati definitif dengan segera sebagai cerminan keinginan daerah untuk memiliki pemimpin eksekutif secara permanen. Selain itu, penetapan bupati definitif secara cepat dapat menjadi motivasi aparatur pemerintah dan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah.
"Pada intinya kita akan mengajukan jabatan bupati definitif dengan segera setelah adanya surat yang menjadi rujukan. Karena ini berkaitan dengan pembahasan APBD 2025 dan kebijakan lainnya. Yang jelas kita inginkan percepatan, tak ada unsur politis di sini, kita maunya bangun daerah dan siapa pun bupatinya harus kita dukung," kata Fauzi Hasan.
Asmar sudah hampir satu tahun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya 10 April 2023 silam. Penunjukkan dirinya menyusul terciduknya Bupati Muhammad Adil dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 April 2023 lalu.
Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841. Saat itu, Gubernur Riau dijabat oleh Syamsuar.
Respon Asmar
Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menanggapi terkait pengajuan dirinya sebagai bupati definitif. Dia mengatakan usulan pengangkatannya menjadi bupati definitif merupakan amanat undang-undang.
"Kita menghormati semua tahapan terkait mekanisme pengangkatan sebagai bupati definitif," kata Asmar.
Asmar juga menyampaikan segera akan melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan visi misi dan berjanji akan bekerja maksimal dalam sisa waktu yang ada. Dirinya akan memprioritaskan terlebih dahulu pengisian kekosongan jabatan untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan.
"Tentunya infrastruktur yang akan kita prioritaskan terlebih dahulu. Selanjutnya mengisi banyak kekosongan jabatan di OPD untuk pelayanan agar lebih maksimal. Karena jika ingin mengisi kekosongan jabatan, saya harus konsultasi dulu dengan Kemendagri karena keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas," ujarnya.
"Dan yang terpenting adalah akan memaksimalkan penanganan kemiskinan ekstrem di daerah ini," ujarnya lagi.
Asmar menegaskan jika dirinya telah ditetapkan sebagai bupati defenitif, ia tidak akan mengusulkan pengisian kursi wakil bupati. Pertimbangannya adalah sisa masa jabatan yang sangat singkat.
"Saya pikir tidak perlu (wakil bupati). Karena selain pekerjaan yang ada bisa diselesaikan bupati dan dibantu sekda dan lainnya. Sisa jabatan juga tidak lama, jadi itu saja pertimbangannya," ungkap Asmar.
Vonis Banding Muhammad Adil
Sebelumnya diwartakan, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman terhadap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Vonis banding menaikkan pidana subsider uang pengganti dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Putusan banding tersebut ditetapkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu dengan nomor putusan 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR. Majelis hakim PT Pekanbaru dalam putusannya menerima permintaan banding yang dilakukan penasihat hukum Muhammad Adil.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pid.Sus TPK/2023/PN Pbr tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana subsider uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Adil," demikian amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru sebagaimana dilihat SabangMerauke News pada laman SIPP PN Pekanbaru, Minggu (25/2/2024).
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim tidak mengubah putusan lain yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 21 Desember 2023 lalu. Dimana saat itu, Muhammad Adil dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan banding hanya mengubah lamanya pidana subsider jika Muhammad Adil tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tulis majelis hakim banding PT Pekanbaru.
Vonis banding ini ditetapkan oleh trio majelis hakim PT Pekanbaru terdiri dari Arifin sebagai ketua majelis serta Baktar Jubri Nasution dan Hendri sebagai anggota majelis hakim.
Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Pekanbaru, Rabu (6/3/2024) sore ini, tidak tercantum informasi adanya pemberitahuan upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Adapun batas waktu pengajuan kasasi yakni 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima oleh terpidana.
Vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil, Kamis (21/12/2023) silam. Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana 3 tahun," lanjut Arif.
Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding pada Kamis, 4 Januari 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Muhammad Adil dalam tiga kluster tindak pidana korupsi. Yakni penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, suap uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.
Auditor BPK Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam perkara yang berkaitan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 3 bulan penjara kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Fahmi dinyatakan terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dari Bupati Muhammad Adil.
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dalam putusannya menyebut Fahmi menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/12/2023) lalu.
Majelis hakim juga menghukum Fahmi Aressa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya. Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Fitria Nengsih Dipecat dari ASN
Sebelumnya, Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait perkara suap kepada Muhammad Adil. Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan status PNS tersebut dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.
Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru.
KPK meringkus Muhammad Adil, Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Ramadan, 6 April 2023 lalu. Selain itu, puluhan pejabat dan ASN Pemkab Meranti turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Belakangan diketahui kalau puluhan pejabat Pemkab Meranti kerap memberikan setoran berasal dari dan ganti uang (GU) pada kas masing-masing OPD.
Namun, sejauh ini para pejabat Pemkab Meranti tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui apakah KPK akan mengembangkan perkara ini pada pelaku pemberi suap. (R-02)