SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      PAD Pekanbaru Tembus Rp1,3 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8 Persen

      16/07/2026  ❘  18:27 WIB
    • Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      Ribut-ribut 2 Anggota DPRD Riau Kader Golkar, Berujung Baku Pukul Antar Pendukung

      16/07/2026  ❘  17:11 WIB
    • BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      BPBD Inhil Bergerak Cepat, Bantuan Logistik Tiba Usai Abrasi Porak-porandakan Permukiman

      16/07/2026  ❘  10:11 WIB
    • Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      Mau Jemput SK PNS, Pegawai Kantor BPN Tewas Usai Kencan dengan 2 Cewek Michat

      16/07/2026  ❘  07:41 WIB
  • Nasional
    • Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

      Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Korban Dievakuasi ke RSUD Caruban

      16/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • MBG Bakal Berubah, BGN Ungkap Siswa Desil 8-10 Berpotensi Dicoret dari Daftar Penerima

      MBG Bakal Berubah, BGN Ungkap Siswa Desil 8-10 Berpotensi Dicoret dari Daftar Penerima

      16/07/2026  ❘  19:20 WIB
    • Aliansi Masyarakat Adat Desak Evaluasi Rekrutmen Taruna Akpol Panda NTT

      Aliansi Masyarakat Adat Desak Evaluasi Rekrutmen Taruna Akpol Panda NTT

      16/07/2026  ❘  19:05 WIB
    • Kabar Baik untuk Kantin Sekolah, Prabowo Buka Kesempatan Terlibat di MBG

      Kabar Baik untuk Kantin Sekolah, Prabowo Buka Kesempatan Terlibat di MBG

      16/07/2026  ❘  12:00 WIB
  • Ekonomi
    • Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      Inflasi AS Mereda, IHSG Melompat Tembus 6.100 Poin

      16/07/2026  ❘  18:46 WIB
    • Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

      16/07/2026  ❘  14:51 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

      16/07/2026  ❘  14:04 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 16 Juli 2026: Raja Emas Turun, Laku Emas dan Hartadinata Masih Bertahan

      Update Harga Emas Perhiasan 16 Juli 2026: Raja Emas Turun, Laku Emas dan Hartadinata Masih Bertahan

      16/07/2026  ❘  11:48 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Geger! Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

      Geger! Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

      16/07/2026  ❘  16:46 WIB
    • Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

      Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Ungkap Alasan Edit Berita Presiden Buruh, Ditangkap Polisi di Bandara

      16/07/2026  ❘  15:24 WIB
    • Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan

      Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan

      16/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • Cabuli 3 Anak Tiri, Pria Peranap Ini Ditangkap Polisi

      Cabuli 3 Anak Tiri, Pria Peranap Ini Ditangkap Polisi

      16/07/2026  ❘  10:13 WIB
  • Umum
    • Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      Unri Butuh Sosok Rektor Enerjik yang Pro Keberlanjutan dan Selaras dengan Visi Asta Cita 

      16/07/2026  ❘  08:41 WIB
    • Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      Masih Sering Kasih Sisa Makanan ke Kucing? Stop! 8 Jenis Makanan Ini Bisa Picu Keracunan

      15/07/2026  ❘  20:41 WIB
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
  • Riau
    • Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      Pemkab Kepulauan Meranti Monitor Progres Pengaman Pantai Kedabu Rapat, Proyek Strategis Nasional Capai 63 Meter

      16/07/2026  ❘  20:18 WIB
    • Deteksi Penyakit Sejak Dini, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bergerak Serentak Gelar Cek Kesehatan Gratis

      Deteksi Penyakit Sejak Dini, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bergerak Serentak Gelar Cek Kesehatan Gratis

      16/07/2026  ❘  19:13 WIB
    • Kecelakaan Tol Trans Sumatera Turun, Korban Tewas Justru Melonjak, Hutama Karya Ungkap Penyebabnya

      Kecelakaan Tol Trans Sumatera Turun, Korban Tewas Justru Melonjak, Hutama Karya Ungkap Penyebabnya

      16/07/2026  ❘  18:13 WIB
    • Atasi Banjir, Proyek Drainase Raksasa 1,2 Km di Jalan Dharma Bakti Dikebut Hingga Akhir Tahun

      Atasi Banjir, Proyek Drainase Raksasa 1,2 Km di Jalan Dharma Bakti Dikebut Hingga Akhir Tahun

      16/07/2026  ❘  16:37 WIB
  • Sport
    • Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      Buka Rakerprov KONI, Pemprov Riau Minta Persiapan PON Dimulai dari Sekarang

      16/07/2026  ❘  19:07 WIB
    • Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      Usai Bungkam Inggris, Argentina Terancam Hukuman FIFA Gara-Gara Spanduk Falkland

      16/07/2026  ❘  09:21 WIB
    • Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      Dua Assist Lionel Messi Bawa Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026

      16/07/2026  ❘  05:31 WIB
    • Prancis Dipermalukan Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Mbappe Ungkap Penyebabnya

      Prancis Dipermalukan Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026, Mbappe Ungkap Penyebabnya

      15/07/2026  ❘  13:34 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      Jepang Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Ribuan Warga Tumbang dan Tujuh Orang Meninggal

      16/07/2026  ❘  09:05 WIB
    • Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      Gempuran 90 Menit AS, Fasilitas Rudal Iran di Pulau Tunb Besar Hancur Lebur

      16/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      Trump Batalkan Tarif 20 Persen Selat Hormuz, Pilih Investasi Jumbo Negara Teluk ke AS

      15/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      14/07/2026  ❘  23:25 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Vonis Banding Muhamad Adil Terbit, DPRD Segera Usulkan Asmar Jadi Bupati Kepulauan Meranti Definitif

Ali Imran 06/03/2024  ❘  18:27 WIB • Riau
Bagikan :
Vonis Banding Muhamad Adil Terbit, DPRD Segera Usulkan Asmar Jadi Bupati Kepulauan Meranti Definitif

Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti segera mengusulkan penetapan bupati defenitif, menyusul terbitnya putusan banding atas bupati nonaktif Muhammad Adil oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 21 Februari lalu. Usulan akan disampaikan setelah memastikan Adil tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan menyatakan, ketika nantinya putusan terhadap Muhammad Adil telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka secara otomatis Wakil Bupati Asmar akan diusulkan menjadi bupati defenitif.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka Wakil Bupati nantinya akan dilantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti," kata Fauzi saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu (6/3/2024).

Ia menegaskan, usulan penetapan bupati defenitif tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pengusulan akan dikirimkan DPRD Kepulauan Meranti ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Pj Gubernur Riau SF Hariyanto. 

Ia menyebut, langkah DPRD mengusulkan jabatan bupati definitif dengan segera sebagai cerminan keinginan daerah untuk memiliki pemimpin eksekutif secara permanen. Selain itu, penetapan bupati definitif secara cepat dapat menjadi motivasi aparatur pemerintah dan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah.

"Pada intinya kita akan mengajukan  jabatan bupati definitif dengan segera setelah adanya surat yang menjadi rujukan. Karena ini berkaitan dengan pembahasan APBD 2025 dan kebijakan lainnya. Yang jelas kita inginkan percepatan, tak ada unsur politis di sini, kita maunya bangun daerah dan siapa pun bupatinya harus kita dukung," kata Fauzi Hasan. 

Asmar sudah hampir satu tahun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, tepatnya 10 April 2023 silam. Penunjukkan dirinya menyusul terciduknya Bupati Muhammad Adil dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 April 2023 lalu.

Penunjukan Asmar sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: 132/PEM-OTDA/1841. Saat itu, Gubernur Riau dijabat oleh Syamsuar.

Respon Asmar

Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menanggapi terkait pengajuan dirinya sebagai bupati definitif. Dia mengatakan usulan pengangkatannya menjadi bupati definitif merupakan amanat undang-undang.

"Kita menghormati semua tahapan terkait mekanisme pengangkatan sebagai bupati definitif," kata Asmar. 

Asmar juga menyampaikan segera akan melakukan langkah-langkah untuk mewujudkan visi misi dan berjanji akan bekerja maksimal dalam sisa waktu yang ada. Dirinya akan memprioritaskan terlebih dahulu pengisian kekosongan jabatan untuk memaksimalkan pelayanan dan percepatan pembangunan serta menurunkan angka kemiskinan. 

"Tentunya infrastruktur yang akan kita prioritaskan terlebih dahulu. Selanjutnya mengisi banyak kekosongan jabatan di OPD untuk pelayanan agar lebih maksimal. Karena jika ingin mengisi kekosongan jabatan, saya harus konsultasi dulu dengan Kemendagri karena keterbatasan kewenangan sebagai pelaksana tugas," ujarnya. 

"Dan yang terpenting adalah akan memaksimalkan penanganan kemiskinan ekstrem di daerah ini," ujarnya lagi. 

Asmar menegaskan jika dirinya telah ditetapkan sebagai bupati defenitif, ia tidak akan mengusulkan pengisian kursi wakil bupati. Pertimbangannya adalah sisa masa jabatan yang sangat singkat. 

"Saya pikir tidak perlu (wakil bupati). Karena selain pekerjaan yang ada bisa diselesaikan bupati dan dibantu sekda dan lainnya. Sisa jabatan juga tidak lama, jadi itu saja pertimbangannya," ungkap Asmar. 

Vonis Banding Muhammad Adil

Sebelumnya diwartakan, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman terhadap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Vonis banding menaikkan pidana subsider uang pengganti dari sebelumnya 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

 

Putusan banding tersebut ditetapkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu dengan nomor putusan 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR. Majelis hakim PT Pekanbaru dalam putusannya menerima permintaan banding yang dilakukan penasihat hukum Muhammad Adil.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pid.Sus TPK/2023/PN Pbr tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar lamanya pidana subsider uang pengganti  yang dijatuhkan kepada  terdakwa Muhammad Adil," demikian amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru sebagaimana dilihat SabangMerauke News pada laman SIPP PN Pekanbaru, Minggu (25/2/2024).

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim tidak mengubah putusan lain yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 21 Desember 2023 lalu. Dimana saat itu, Muhammad Adil dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding hanya mengubah lamanya pidana subsider jika Muhammad Adil tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tulis majelis hakim banding PT Pekanbaru.

Vonis banding ini ditetapkan oleh trio majelis hakim PT Pekanbaru terdiri dari Arifin sebagai ketua majelis serta Baktar Jubri Nasution dan Hendri sebagai anggota majelis hakim.

Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Pekanbaru, Rabu (6/3/2024) sore ini, tidak tercantum informasi adanya pemberitahuan upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Adapun batas waktu pengajuan kasasi yakni 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima oleh terpidana.

Vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil, Kamis (21/12/2023) silam. Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis hakim juga mengharuskan Muhammad Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana 3 tahun," lanjut Arif.

Atas putusan tersebut, Muhammad Adil dan kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding pada Kamis, 4 Januari 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Muhammad Adil dalam tiga kluster tindak pidana korupsi. Yakni penerimaan suap dari fee program pemberangkatan umrah Pemkab Meranti, suap uang setoran dari ganti uang (GU) kas puluhan organisasi perangkat daerah dan pemberian suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Muhammad Fahmi Aressa.

Auditor BPK Dihukum 4 Tahun Penjara

Dalam perkara yang berkaitan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 3 bulan penjara kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Fahmi dinyatakan terbukti menerima suap atau gratifikasi dalam pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dari Bupati Muhammad Adil.

 

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dalam putusannya menyebut Fahmi menerima suap sebesar Rp1 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif Nuryanta dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (21/12/2023) lalu. 

Majelis hakim juga menghukum Fahmi Aressa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya. Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fahmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a  jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. 

Fitria Nengsih Dipecat dari ASN

Sebelumnya, Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan terkait perkara suap kepada Muhammad Adil. Fitria bahkan telah resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan status PNS tersebut dilakukan setelah putusan kasus suap yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Fitria berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 24 Agustus 2023 lalu, terbukti memberikan suap sebesar Rp 750 juta kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Uang suap itu berasal dari jasa fee travel perjalanan umrah perusahaan yang dikelola oleh Fitria.

 

Dalam perkara itu, Fitria Nengsih dipidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Perempuan di Pekanbaru. 

KPK meringkus Muhammad Adil, Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Ramadan, 6 April 2023 lalu. Selain itu, puluhan pejabat dan ASN Pemkab Meranti turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Belakangan diketahui kalau puluhan pejabat Pemkab Meranti kerap memberikan setoran berasal dari dan ganti uang (GU) pada kas masing-masing OPD. 

Namun, sejauh ini para pejabat Pemkab Meranti tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum diketahui apakah KPK akan mengembangkan perkara ini pada pelaku pemberi suap. (R-02)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :AsmarBupati Kepulauan Meranti DefenitifMuhammad AdilSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Miris! APBD Bengkalis Rp 4,1 Triliun Paling Jumbo di Riau, Tapi Uangnya Kebanyakan Untuk Belanja Pegawai, Ini Data Lengkapnya

    Miris! APBD Bengkalis Rp 4,1 Triliun Paling Jumbo di Riau, Tapi Uangnya Kebanyakan Untuk Belanja Pegawai, Ini Data Lengkapnya

    Daerah •
    06/03/2024 ❘ 13:44 WIB
  • Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    Inilah 65 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Riau Periode 2024-2029, PDI Perjuangan Tumbangkan Beringin Kuning Golkar 

    Daerah •
    06/03/2024 ❘ 11:34 WIB
  • Masa Jabatan Sudah Habis, KPU Pusat Tak Kunjung Tetapkan Anggota KPU di 11 Kabupaten/ Kota di Riau, Ada Apa?

    Masa Jabatan Sudah Habis, KPU Pusat Tak Kunjung Tetapkan Anggota KPU di 11 Kabupaten/ Kota di Riau, Ada Apa?

    Nasional •
    06/03/2024 ❘ 08:34 WIB
  • Wow! Kompleks PT RAPP Dilanda Banjir Sejak Sore Tadi, Air Melimpah Sampai Memasuki Area Pabrik

    Wow! Kompleks PT RAPP Dilanda Banjir Sejak Sore Tadi, Air Melimpah Sampai Memasuki Area Pabrik

    Umum •
    05/03/2024 ❘ 21:15 WIB
  • Timpangnya Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti, Belanja Pegawai Sedot Lebih Sepertiga APBD 2024, Ini Data Lengkapnya

    Timpangnya Keuangan Pemkab Kepulauan Meranti, Belanja Pegawai Sedot Lebih Sepertiga APBD 2024, Ini Data Lengkapnya

    Daerah •
    05/03/2024 ❘ 16:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan