Masa Jabatan Sudah Habis, KPU Pusat Tak Kunjung Tetapkan Anggota KPU di 11 Kabupaten/ Kota di Riau, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hingga berakhirnya masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 11 kabupaten/kota di Riau, sampai saat ini KPU Pusat tak kunjung menetapkan kepengurusan yang baru. Meski seluruh tahapan seleksi telah selesai dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) beberapa waktu lalu, namun pengumuman hasil akhir oleh KPU urung dilakukan.
Diketahui, masa tugas 11 KPU kabupaten/kota di Riau, kecuali KPU Kepulauan Meranti telah berakhir sejak Senin (4/3/2024) kemarin.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari KPU Pusat tentang pengambilalihan tugas, kewajiban dan wewenang 11 KPU kabupaten/kota di Riau tersebut. Adapun SK KPU diterbitkan dengan nomor 302/2024 yang berlaku efektif pada Selasa (5/3/2024).
"Berdasarkan surat keputusan KPU Republik Indonesia nomor 302/2024, maka KPU Provinsi Riau melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota se Provinsi Riau itu" kata Nugroho kepada media, Selasa (5/3/2024).
Nugroho menyebut pengambilalihan tugas KPU kabupaten/kota tersebut berlaku sampai 11 KPU daerah itu dilantik dan diambil sumpahnya oleh KPU RI.
Ia menjelaskan, KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang direncanakan pada 7 Maret 2024 mendatang di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Hal tersebut berdasarkan tahapan pemilu dimana jadwal rekapitulasi tingkat daerah dilaksanakan sejak 19 Februari sampai 10 Maret 2024.
"Maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 7 sampai 9 Maret mendatang," terangnya.
Nugroho belum bisa memastikan kapan pelantikan 11 KPU kabupaten/kota di Riau itu dilakukan oleh KPU RI.
"Itu merupakan kewenangan KPU Republik Indonesia. Tentu saja kami berharap agar bisa dilakukan lebih cepat. Kami menghormati apapun kebijakan KPU RI," katanya. (*)