Bantah Bupati Rohil Salah Gunakan Jabatan, Kepala BKPSDM: Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sesuai Aturan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Acil Rustanto, membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan camat dan Plt Lurah.
Acil Rustanto, Rabu (6/3/2024) menegaskan, pengangkatan guru menjadi camat dan Plt dalam mutasi jabatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat atau mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi," kata Acil.
Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas. Dalam hal ini jabatan fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan pengawas.
“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.
Selain itu, lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat.
Kepala BKPSDM mengatakan, guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan kecamatan yang profesional, dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
"Di mana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan atau diklat Kepamongprajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri," terangnya.
Selanjutnya, tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir juga sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.
Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Di mana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll.
Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV. (R-02)