Jelang Ramadhan, Menag Larang Ceramah Agama Bermuatan Politik Praktis
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas melarang ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Selain meminta tak bermuatan politik praktis, Menag juga mengimbau agar materi ceramah bermuatan nilai toleransi dan persatuan bangsa.
"Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ujar Yaqut dalam surat edaran yang diterima, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ia juga berpesan agar umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
"Meminta umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," sambung Yaqut.
Yaqut juga mengimbau agar umat Islam bisa melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.
Dia juga berpesan agar takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Mengimbau agar takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai toleransi," ucapnya.
Selain itu, Yaqut juga menegaskan agar tak ada larangan shalat Idul Fitri di masjid, musala, dan lapangan.
"Terakhir, mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat," tandasnya. (*)