Wow! Dana Peremajaan Sawit Rakyat Naik 2 Kali Lipat, Tiap Hektar Rp 60 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan dana untuk peremajaan sawit rakyat melalui replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.
Kabar ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama jajarannya di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024). Rapat tersebut digelar untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Berdasarkan kajian akademik dan komunikasi dengan para pekebun, tanaman replanting baru akan menghasilkan buah pada tahun keempat.
Dengan dana replanting hanya sebesar Rp30 juta, hal itu hanya cukup untuk membiayai hidup pada tahun pertama, termasuk pembelian bibit.
Dengan kenaikan menjadi Rp60 juta, biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun dapat tercakup, memungkinkan para petani untuk menanam tanaman sela atau tanaman lain yang dapat menunjang kehidupan mereka. Oleh karena itu, kenaikan dana tersebut diusulkan dalam pembahasan lebih lanjut.
“Oleh karena itu kalau ditingkatkan menjadi Rp60 juta maka biaya hidup, sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga, jadi ini yang diusulkan ini dalam pembahasan lanjutan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga mencatat lewat penanaman kembali atau replanting sawit hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.
Dia menyebut salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.
“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah dan kebun rakyat tidak bisa replanting. Diminta dua hal: satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat.
Pemerintah ingin mengebut penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.
Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. (*)