PT Pertamina Gas Sewa Tanah di PHR Blok Rokan Rp 19,5 Miliar, Dipakai untuk Pipa Transmisi Minyak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penandatanganan perjanjian sewa barang milik negara (BMN) hulu migas pada PT Pertamina Hulu Rokan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), senilai Rp19,545 miliar.
Perjanjian sewa tersebut merupakan perjanjian atas pelaksanaan pemanfaatan BMN hulu migas pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berupa tanah seluas 634.450,55 m2 yang akan dimanfaatkan oleh PT Pertamina Gas sebagai tempat pipa transmisi minyak.
"BMN hulu migas tersebut dimanfaatkan dalam bentuk sewa oleh PT Pertamina Gas untuk penempatan pipa transmisi minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai (Blok Rokan), dengan besaran uang sewa sebesar Rp19,545 miliar untuk jangka waktu sewa selama lima tahun terhitung mulai 9 Agustus 2021 sampai 8 Agustus 2026," ujar Kepala PPBMN Sumartono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/2/2024)
Sumartono pun mendorong seluruh perusahaan khususnya sektor midstream dan downstream melaksanakan pemanfaatan BMN hulu migas untuk mempercepat hilirisasi migas di Indonesia.
"Kita terus mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir dapat memanfaatkan BMN untuk mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso berharap kerja sama pemanfaatan aset negara tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.
"Kami harap kerja sama atas pemanfaatan aset pemerintah ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan khususnya untuk pemanfaatan aset negara lainnya demi memberikan nilai tambah kepada bisnis gas di Indonesia. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud," ujarnya.
Penandatanganan perjanjian sewa tersebut terlaksana setelah melalui proses sejak 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini diakibatkan oleh masa transisi operator Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR.
Selama 2021 hingga penandatanganan perjanjian ini, Pertamina Gas bersama Kementerian ESDM dan PHR secara paralel melaksanakan pembangunan infrastruktur jaringan minyak ruas Balam-Bangko-Dumai dan ruas Minas-Duri-Dumai pada tanah yang disewakan oleh pemerintah sesuai surat persetujuan pemanfaatan oleh Menteri Keuangan.
Saat ini, telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang 686 km pada tanah yang menjadi objek sewa tersebut.
Dalam melaksanakan pengelolaan BMN hulu migas dan guna tertib administrasi pengelolaannya, pemanfaatan dalam bentuk sewa tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. (*)