Pemilik Usaha Ingin Transaksi QRIS, Begini Cara Mendaftarkannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pembayaran transaksi dengan metode Quick Response Code Indonesia atau QRIS semakin banyak dipakai oleh masyarakat.
Quick Response Code Indonesia atau QRIS adalah standarisasi pembayaran dengan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia (BI).
Kode barcode atau QR code tersebut berupa sebuah kode matriks dua dimensi, yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas.
QR code ini memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, serta memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.
Semua aplikasi pembayaran dari penyelenggara yang menggunakan QRIS bisa digunakan di merchant yang sudah mengaktifkan QRIS, baik toko, gerai, apotek, parkir, tiket wisata, dan lainnya.
Dilansir dari laman Bank Indonesia, tak ada biaya tambahan bagi konsumen atau pengguna saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
Lantas, bagaimana cara daftar merchant QRIS?
Cara daftar merchant QRIS
Agar bisa menjadi merchant QRIS, Anda hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin Bank Indonesia.
Anda dapat melengkapi data usaha dan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), serta menunggu proses verifikasi pembuatan merchant ID dan pencetakan kode QRIS.
Setelah itu, merchant yang sudah memiliki kode barcode QRIS dapat menerima transaksi pembayaran oleh masyarakat. Lebih lanjut, daftar penyelenggaran QRIS resmi yang sudah berizin Bank Indonesia bisa dilihat di sini.
Sebagai informasi, seluruh penyelenggara QR code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR, serta mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku. (*)