Polda Riau Tarik Penanganan Laporan Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Universitas Riau terhadap Mahasiswi Bimbingan Skripsi
SABANGMERAUKE, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menarik penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen Universitas Riau, SH dari Polresta Pekanbaru. Laporan yang sebelumnya dibuat oleh mahasiswa LB dilimpahkan penanganannya dari Polresta Pekanbaru ke Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menyatakan perkara yang dilaporkan oleh mahasiswi LB sudah dilimpahkan ke Polda Riau pada Selasa (9/11/2021) malam kemarin. Meski demikian, Sunarto tidak menyebut alasan dilimpahkannya penanganan kasus yang menghebohkan itu ke Polda Riau.
Sunarto menyatakan penyidik akan mendalami laporan yang dilayangkan oleh LB tersebut. Di antaranya dengan memanggil sejumlah saksi dan mencari petunjuk lain dari kasus tersebut.
"Akan dimintai keterangan dari sejumlah saksi," kata Sunarto.
Sebelumnya saling lapor ke polisi terjadi antara SH dengan LB. SH melaporkan LB dan akun instagram Komahi_UR ke Polda Riau atas dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media informasi transaksi elektronik (ITE) pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Akun instagram tersebut memuat testimoni mahasiswi LB yang mengaku telah dilecehkan oleh SH saat melakukan konsultasi bimbingan skripsi ke SH. LB mengaku kejadian tersebut terjadi pada 27 Oktober lalu.
LB menuding SH telah mencium pipinya dan juga ingin mencium bibirnya namun urung terjadi. Unggahan video di instagram Komahi_UR tersebut viral hingga ditonton jutaan orang. Tak hanya akun Komahi_UR yang memposting, namun video itu juag dibagikan oleh banyak orang, termasuk kalangan selebgram nasional.
Sehari sebelumnya yakni Jumat (5/11/2021), mahasiswi LB lebih dulu melaporkan SH ke Polresta Pekanbaru. Ditemani LBH Pekanbaru dan elemen mahasiswa kampus, LB melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan menyatakan pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap laporan LB.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru meminta agar Polda Riau menolak dan mencabut laporan yang dibuat oleh SH. Alasannya, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu laporan LB sebagai pokok persoalan utama hingga penyebaran video lewat akun Komahi_UR tersebut menyebar.
"Berdasarkan surat kesepakatan bersama Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo bahwa laporan penghinaan dan pencemaran nama baik harus terlebih dahulu memproseslaporan pokok utamanya yakni soal kebenaran dari konten video yang dibagikan di media sosial tersebut," kata Kepala Ekobud YLBHI Pekanbaru, Noval Setiawan SH, Minggu (7/11/2021).
Sebaliknya, SH menyatakan laporan yang dilayangkannya ke Polda Riau semata untuk mencari keadilan akibat telah rusaknya nama baik dan marwah dirinya akibat viralnya video testimoni mahasiswi LB tersebut.
"Video tersebut telah merusak nama baik saya dan juga merusak marwah institusi tempat saya bekerja. Sebagai warga negara yang baik, saya menempuh upaya hukum," kata SH yang merupakan Dekan FISIP Universitas Riau.
Pihak Rektorat Universitas Riau mengklaim telah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menelisik kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus tersebut. Wakil Rektor I Universitas Riau, Prof Sujianto menyatakan tim akan bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. (*)