SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

DBH Kehutanan Riau Tahun Ini Anjlok Cuma Dapat Rp 103 Miliar, Ini yang Diduga Jadi Biang Keroknya: Patokan Harga Akasia Terlalu Murah?

Raya Desmawanto 05/02/2024  ❘  11:32 WIB • Umum
Bagikan :
DBH Kehutanan Riau Tahun Ini Anjlok Cuma Dapat Rp 103 Miliar, Ini yang Diduga Jadi Biang Keroknya: Patokan Harga Akasia Terlalu Murah?

Hamparan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kontribusi DBH Kehutanan untuk Riau dinilai sangat minim.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan yang diperoleh jajaran pemerintah daerah di Riau anjlok tahun ini. Jika pada tahun 2023 lalu, total DBH Kehutanan yang didapat mencapai Rp 161,67 miliar, namun pada 2024 ini Riau hanya menerima sebesar Rp 103,36 miliar.

Ikhwal kecilnya DBH Kehutanan sudah dikeluhkan oleh Pemprov Riau sejak tahun 2021 lalu. Diketahui, luasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau saat ini mencapai 1,5 juta hektare. Perolehan DBH Kehutanan tersebut dinilai tak sebanding dengan kemajuan sektor industri pulp and paper berbasis kayu akasia dan eukaliptus yang banyak mengeruk untung.

Di sisi lain, dampak negatif dan eksternalitas dari keberadaan industri kehutanan di Riau telah menimbulkan persoalan sosial dan ekologi. Faktanya, dari sisi ekonomi daerah, kontribusi DBH Kehutanan sangat minim.

Di Riau dan secara umum di Indonesia, dua korporasi besar yang menguasai industri pulp and paper yakni Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL Grup) dan Asia Pulp and Paper (APP). PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Riau terafiliasi ke dalam APRIL. Sementara, PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Siak, merupakan bagian dari APP.

BERITA TERKAIT:  Menteri LHK Diduga Patok Harga Akasia Terlalu Murah, Menkeu Sri Mulyani Pernah Sebut Ada yang Tak Beres Soal PNBP Sektor Kehutanan

Lantas, apa penyebab rendahnya DBH Kehutanan yang diterima Provinsi Riau sebagai salah satu penghasil pulp and paper terbesar di Indonesia?

Diketahui, Gubernur Riau saat masih dijabat Syamsuar pada Oktober 2021, pernah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk merevisi patokan harga kayu akasia dan eukaliptus sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Suara yang sama juga telah disampaikan anggota DPR RI dapil Riau II, Abdul Wahid.

Adapun patokan harga itu ditetapkan oleh Menteri Siti Nurbaya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan. Aturan itu diteken Menteri Siti Nurbaya pada 19 Desember 2017 lalu.

BERITA TERKAIT:  Menteri LHK Patok Akasia Cuma Rp 140 Ribu Per Meter Kubik Bikin DBH Kehutanan Kecil, Permintaan Gubernur Riau Agar Harga Dinaikkan Tak Digubris

Lewat Peraturan Menteri LHK tersebut, harga patokan kayu akasia dan eukaliptus ditetapkan hanya sebesar Rp 140 ribu per meter kubik. 

BERITA TERKAIT:  Segera Revisi Patokan Harga PNBP Sektor Kehutanan atau Negara Rugi Kehilangan Potensi Pendapatan!

Syamsuar lewat suratnya yang dikirim ke Menteri Siti Nurbaya, meminta agar patokan harga kayu akasia dinaikkan menjadi sebesar Rp 375 ribu per meter kubik. Sementara, untuk harga patokan eukaliptus, Syamsuar meminta dinaikkan menjadi sebesar Rp 400 ribu per meter kubik. Permintaan dilayangkan karena kompensasi DBH Kehutanan yang diterima Riau dinilai relatif kecil.

"Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah harga patokan dari hasil hutan kayu tersebut. Kami mengusulkan dilakukan penyesuaian harga patokan hasil hutan pada hutan negara," demikian petikan isi surat Gubernur Syamsuar yang ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

Tapi, sudah hampir tiga tahun, tampaknya permintaan Syamsuar tersebut tak kunjung digubris. Setakad ini, patokan harga kayu akasia dan eukaliptus yang hanya sebesar Rp 140 ribu per meter kubik, tak kunjung direvisi Menteri LHK.

BACA JUGA:  Menggugat Harga Murah Patokan Kayu Hutan Tanaman Industri: Pemerintah Buntung, Siapa Untung?

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono telah dikonfirmasi soal kemungkinan dilakukannya revisi patokan harga kayu akasia dan eukaliptus tersebut. Namun, ia belum memberikan respon.

Dasar Perhitungan DBH Kehutanan

DBH Kehutanan dikelompokkan dalam tiga bagian. Yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Khusus untuk dana reboisasi hanya diterima oleh pemerintah tingkat provinsi. Sementara, PSDH diterima oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota.

DBH Kehutanan merupakan salah satu bagian dari DBH Sumber Daya Alam yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah. Selain sektor kehutanan, ada juga penerimaan sektor migas, perikanan, minerba, dan panas bumi. Bagian lain dari DBH yakni DBH pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

 

Merujuk pada Buku Pegangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang diterbitkan Kementerian Keuangan, DBH didefenisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendefenisikan PSDH sebagai pungutan pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

Dengan demikian, PSDH juga seharusnya telah memperhitungan ekses ekologi dan sosial (eksternalitas) dari pemanfaatan (eksploitasi) hutan yang telah dilakukan.

Sementara, dana reboisasi (DR) merupakan dana untuk pelaksanaan reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya dipungut dari hasil pemanfaatan hutan kayu alam yang berasal dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan kayu hutan alam yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan.

Penetapan dana bagi hasil (DBH) dilakukan oleh Menteri Keuangan. Salah satu acuannya yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.

Ketentuan tersebut mengatur soal harga patokan sejumlah komoditas kehutanan berupa kayu dan non kayu. Termasuk juga patokan harga hasil sylvopastura dan sylvofishery yang berlaku sebagai acuan perhitungan PSDH.

Adapun porsi pembagiannya, untuk DBH Kehutanan bersumber dari PSDH dibagi antara alokasi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat mendapat porsi 20 persen dan pemerintah daerah menerima 80 persen.

PSDH untuk pemerintah daerah ini dibagi lagi dalam bagian yang menjadi hak pemerintah provinsi sebesar 16 persen. Sisanya untuk pemerintah kabupaten/ kota sebesar Rp 32 persen dan sisanya 32 persen lagi untuk pemerintah kabupaten/ kota dalam satu wilayah provinsi.

Sementara, dalam hal pembagian dana reboisasi, alokasinya didominasi untuk pemerintah pusat sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen untuk pemerintah provinsi.

Penentuan besaran tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Tarif PNBP itulah yang menjadi acuan perhitungan DBH Kehutanan.

Berdasarkan PP tersebut, besaran tarif PNBP untuk jenis kayu akasia dan eukaliptus yakni 6 persen dari patokan harga. Itu artinya per meter kubik kayu akasia atau eukaliptus hanya memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp 8.400 (hasil perkalian patokan harga Rp 140 ribu per meter kubik dengan tarif 6 persen).

Sumber informasi menyebutkan saat ini harga kayu akasia dan eukaliptus di pasaran menyentuh level Rp 575 ribu per meter kubik. Itu artinya, patokan harga yang ditentukan oleh Menteri LHK sebesar Rp 140 ribu saat ini hanyalah 1/4 dari harga pasaran.

Penelusuran SabangMerauke News di situs pengadaan.web.id tahun lalu, harga kayu akasia secara gelondongan di pasaran dijual dengan harga variatif. Misalnya untuk ukuran diameter 10-13 cm dijual dengan harga Rp 730 ribu per kubik. Sementara kayu ukuran diameter 16-19 cm dan diameter 22-28 cm dijual masing-masing seharga Rp 850 ribu dan Rp 970 ribu. Meski demikian, daftar harga tersebut belum dapat diverifikasi akurasinya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, pada tahun 2019 produksi kayu bulat HTI di Riau mencapai 19,45 juta meter kubik. 

Rincian DBH Kehutanan Riau 2024

Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, Rabu (31/1/2024), penurunan penerimaan DBH Kehutanan tahun 2024 terjadi pada 12 kabupaten/ kota dan Pemprov Riau.

 

Tahun lalu Pemprov Riau menerima kucuran DBH Kehutanan total sebesar Rp 37,62 miliar. Jumlah itu adalah akumulasi dari penerimaan IIUPH-PSDH sebesar Rp 34,11 miliar dan Dana Reboisasi sebesar Rp 3,51 miliar.

Namun, pada tahun 2024 ini, Pemprov Riau hanya menerima total sebesar Rp 23,33 miliar. Itu artinya, penerimaan DBH Kehutanan Pemprov Riau jatuh secara signifikan mencapai Rp14 miliar lebih. 

Penurunan DBH Kehutanan yang besar juga dialami Kabupaten Pelalawan. Jika tahun 2023 lalu Pemkab Pelalawan menerima sebesar Rp 26,3 miliar, tahun ini jumlahnya hanya tinggal Rp 16,5 miliar atau turun lebih dari Rp 10 miliar.

Hal yang sama juga didera oleh Pemkab Siak yang tahun 2024 ini hanya akan mendapatkan DBH Kehutanan sebesar Rp 11,2 miliar. Padahal, tahun 2023 lalu, Pemkab Siak memperoleh sebesar Rp 17,1 miliar.

Berikut data penerimaan DBH Kehutanan Provinsi Riau dan 12 kabupaten/ kota di Riau tahun 2024:

Provinsi Riau: Rp 23.333.191.000 ,-

Kabupaten Bengkalis: Rp 8.950.156.000,-

Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 7.490.901.000,-

Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.492.824.000,-

Kabupaten Kampar: Rp 6.335.754.000,-

Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 5.325.829.000,-

Kabupaten Pelalawan: Rp 16.504.265.000,-

Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.334.536.000,-

Kabupaten Rokan Hulu: Rp 4.215.629.000,-

Kabupaten Siak: Rp 11.203.871.000,-

Kota Dumai: Rp 3.674.843.000,-

Kota Pekanbaru: Rp 3.605.947.000,-

Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 4.953.508.000,-

Total: Rp 103,36 miliar.

Sebagai perbandingan, berikut data rincian alokasi penerimaan DBH Kehutanan untuk wilayah Provinsi Riau tahun 2023:

Provinsi Riau: Rp 37.626.500.000,-

Kabupaten Pelalawan: Rp 26.305.357.000,-

 

Kabupaten Siak: Rp 17.128.163.000,-

Kabupaten Bengkalis: Rp 14.264.994.000,-

Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 13.748.748.000,-

Kabupaten Kampar: Rp 10.098.087.000,-

Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 8.141.977.000,-

Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 7.572.784.000,-

Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 6.868.502.000,-

Kabupaten Rokan Hulu: Rp 6.579.038.000,-

Kota Dumai: Rp 5.857.061.000,-

Kota Pekanbaru: Rp 5.747.251.000,-

Kabupaten Rokan Hilir: Rp 5.314.669.000,-

Total: Rp 161,67 miliar. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DBH KehutananHutan Tanaman IndustriHTIPulp and PaperMenteri LHKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Perangkat Desa di Rokan Hilir Ramai-ramai Deklarasi Dukung Caleg Golkar, Bawaslu Limpahkan Penyidikan Kasus ke Polisi

    Perangkat Desa di Rokan Hilir Ramai-ramai Deklarasi Dukung Caleg Golkar, Bawaslu Limpahkan Penyidikan Kasus ke Polisi

    Politik •
    04/02/2024 ❘ 23:10 WIB
  • Mediasi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Nyaris Duel Batal, Ini Penyebabnya

    Mediasi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Nyaris Duel Batal, Ini Penyebabnya

    Daerah •
    04/02/2024 ❘ 21:45 WIB
  • Riau Terima Rp 16,9 Triliun Dana Transfer Umum Tahun Ini, Kepulauan Meranti Paling Kecil Cuma Rp 587 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya

    Riau Terima Rp 16,9 Triliun Dana Transfer Umum Tahun Ini, Kepulauan Meranti Paling Kecil Cuma Rp 587 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya

    Daerah •
    03/02/2024 ❘ 21:05 WIB
  • Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah Blusukan ke Tangkerang Utara, Disambut Antusias Masyarakat

    Arif Frans Darmana Bersama Tim Jumat Berkah Blusukan ke Tangkerang Utara, Disambut Antusias Masyarakat

    Riau •
    03/02/2024 ❘ 10:07 WIB
  • Pusat Kucurkan Rp 767 Miliar untuk Gaji PPPK di Riau: Kampar Paling Jumbo, Kepulauan Meranti Paling Kecil, Ini Rinciannya

    Pusat Kucurkan Rp 767 Miliar untuk Gaji PPPK di Riau: Kampar Paling Jumbo, Kepulauan Meranti Paling Kecil, Ini Rinciannya

    Daerah •
    03/02/2024 ❘ 07:13 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan