Perangkat Desa di Rokan Hilir Ramai-ramai Deklarasi Dukung Caleg Golkar, Bawaslu Limpahkan Penyidikan Kasus ke Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir melimpahkan dua kasus perangkat desa yang mendeklarasikan pemenangan terhadap caleg Partai Golkar. Penanganan kasus ini selanjutnya menjadi ranah kepolisian setempat.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) Zubaidah menyatakan, kasus pelibatan perangkat desa di dua kepenghuluan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (3/2/2024) kemarin. Kasus ini awalnya diketahui dari viralnya dua video di media sosial beberapa waktu lalu.
Bawaslu Rohil, kata Zubaidah, telah melakukan penelusuran terhadap video tersebut serta memeriksa para terduga yang tampak dalam kedua video yang viral itu.
"Kita juga sudah meminta pendapat ahli serta saksi-saksi. Sabtu kemarin sudah dilimpahkan ke penyidik Polres untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," terang Zubaidah dalam konferensi pers, Minggu (4/2/2024).
Adapun perangkat desa yang terekam dalam video yakni perangkat Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Malintang dan Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan. Dalam video tersebut, belasan perangkat desa tampak menyatakan diri mendukung dan siap memenangkan dua orang caleg Partai Golkar.
Keduanya yakni caleg DPRD Provinsi Riau dan caleg DPR RI yang kabarnya memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Bupati Afrizal saat ini merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir.
Zubaidah menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut di Bawaslu dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan yakni selama 14 hari, bersama Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari penyidik Polres dan Kejari Rohil.
Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan berdasarkan alat bukti video dengan meminta pendapat ahli hukum, ahli tata negara dan ahli bahasa.
"Maka kami sepakat perkara ini kami limpahkan ke pihak penyidik Polres. Penyampaian berkas-berkas tersebut langsung disampaikan ke SPKT Polres Rohil," terang Zubaidah.
Adapun kasus video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Malintang teregister dengan nomor: 01/reg/TM/PL/Kab/04.10/1/2024.
Sementara, kasus video dukungan perangkat desa Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan tercatat dalam register nomor: 02/reg/TM/PL/Kab/04.10/1/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan, laporan terkait video viral perangkat desa telah diterima pihaknya.
"Ada waktu selama 14 hari, akan kita rampungkan penyidikan perkara tersebut" ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Daftar Kasus Lainnya
Bawaslu Rohil saat ini juga tengah memproses kasus pembongkaran bilboard alat peraga kampanye (APK) caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai NasDem yang dilakukan Pemkab Rohil.
Kejadian pembongkaran APK ini juga ditengarai berkaitan dengan caleg Partai Golkar. Di mana sebelumnya bilboard tersebut awalnya mamajang foto caleg NasDem yang lebih dulu menyewa bolboard.
Belakangan, bilboard tersebut kemudian ditutup oleh caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar. Caleg NasDem tersebut tak menerimanya dan kemudian menimpa kembali dengan foto dirinya.
Entah apa penyebabnya, alat berat milik Pemkab Rohil kemudian merubuhkan bilboard tersebut. Pemilik bilboard lantas protes dan mengancam akan melaporkan ke polisi.
Laporan tentang bilboard ini masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi dari pelapor, terlapor dan saksi-saksi dalam rangka melengkapi syarat formil dan materil.
Pada kasus lainnya, Bawaslu Rokan Hilir juga telah menerima keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait oknum ASN yang menjabat Pj Penghulu Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih. Sang Pj Penghulu terekam dalam video yang viral mendukung caleg DPRD Provinsi Riau dan caleg DPR RI Dapil Riau 1.
Dalam rekomendasinya, KASN hanya memberikan sanksi berupa hukuman ringan. Salinan rekomendasi KASN telah disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir..
Sementara itu, dalam kasus penggunaan rumah dinas Bupati Rokan Hilir diduga dijadikan tempat pengelolaan logistik kampanye milik salah satu caleg, Bawaslu Rohil mulai besok, Senin (5/2/2024) akan memulai penelusuran.
"Kita masih mendalami video viral logistik di rumah dinas bupati tersebut. Untuk penelusuran itu kewenangan Bawaslu Rohil bukan Bawaslu Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. (R-02)