PT Tri Bakti Sarimas Ikut Gugat Bupati Kuansing-Kementerian ATR, Buntut Kebun Sawitnya Dilelang Rp1,9 Triliun Dimenangkan Anak Usaha First Resources
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gugatan PT Tri Bakti Sarimas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat imbas pelelangan aset kebun sawit miliknya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru memasuki babak baru. PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdananya pada Selasa (23/1/2024) lalu.
Terkuak kalau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata masuk menjadi turut tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) ini. Diketahui, lokasi kebun sawit PT TBS yang laku lelang seharga Rp1,9 triliun pada 28 Desember lalu, berada di Kabupaten Kuansing. Bupati Kuansing dijadikan sebagai turut tergugat I dalam perkara ini.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) juga dijadikan sebagai turut tergugat II.
Sebelumnya diwartakan, PT TBS menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI karena telah melelang aset kebun sawitnya. PT TBS juga menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak yang mengajukan lelang ke KPKNL. Kebun sawit PT TBS disebut merupakan hak tanggungan kredit pada bank pelat merah tersebut.
Selain itu, PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) yang dijadikan perusahaan pemenang lelang merupakan pihak tergugat III. PT KTBM adalah anak perusahaan korporasi sawit berbadan usaha di Singapura yakni First Resources yang dulunya dikenal dengan nama Surya Dumai Grup (SDG).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, persidangan perdana Selasa lalu tidak dihadiri oleh seluruh pihak tergugat maupun turut tergugat. Hanya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tergugat I dan PT KTBM sebagai tergugat III yang hadir. Selebihnya, yakni pihak KPKNL Pekanbaru, Bupati Kuansing dan Kementerian ATR/BPN tidak hadir.
Kuasa hukum PT TBS, Dr Andry Christian SH, SKom, MTh dari Kantor Hukum MAHANAIM Law & Investigation Office Jakarta Barat menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Februari 2024 mendatang.
"Kami selalu siap untuk membuktikan gugatan kami, yakni untuk mendapatkan keadilan hukum," terang Andry Christian, Kamis (25/1/2024).
Selain menggugat di PN Jakarta Pusat, manajemen PT TBS juga telah menggugat KPKNL Pekanbaru di PTUN Pekanbaru ikhwal permohonan pembatalan risalah lelang. Gugatan ini ditempuh PT TBS untuk mempertahankan hak perusahaan atas asetnya yang wajib dilindungi secara hukum.
Lelang Berujung Gugatan Hukum
Sebelumnya diberitakan, lelang lahan kebun sawit milik PT TBS seluas 17.600 hektare di Kuansing, Riau oleh KPKNL Pekanbaru berujung kisruh hukum. Pelelangan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia, anak usaha raksasa korporasi First Resources Ltd. Pelelangan telah dilakukan pada 28 Desember 2023 lalu.
Direksi First Resources Ltd bahkan telah mengeluarkan pernyataan usai memenangkan lelang kebun kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) senilai Rp1,9 triliun di Kuansing. Raksasa korporasi sawit berbadan hukum usaha di Singapura itu menyebut telah mengakuisisi aset PT TBS lewat proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Dalam pernyataannya tertanggal 5 Januari 2024, Direksi First Resources Limited mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya yakni PT Karya Tama Bakti Mulia, telah berhasil mengajukan penawaran akuisisi aset perkebunan milik PT Tri Bakti Sarimas untuk imbalan tunai sebesar Rp 1,9 triliun atau setara US$122,7 juta.
"Akuisisi ini melibatkan pabrik, perkebunan, dan cadangan tanah yang belum ditanami dengan total luas lokasi sekitar 17.600 hektar yang berlokasi di Provinsi Riau, Indonesia, dan diselesaikan pada tanggal 28 Desember 2023 melalui lelang umum yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," demikian pernyataan berbahasa Inggris disampaikan Sekretaris Perusahaan First Resources, Eunike Hooi yang diterbitkan atas perintah Dewan Direksi First Resources dikutip SabangMerauke News, Selasa (9/1/2024).
First Resources menyebut lelang aset PT TBS itu merupakan hak tanggungan yang dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nilai pertimbangan lelang senilai Rp1,9 triliun tersebut menurut First Resources, didasarkan pada harga cadangan lelang yang ditetapkan oleh Bank BRI dengan mempertimbangkan penilaian terkini yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
"Penambahan aset perkebunan ini menandai langkah signifikan dalam ekspansi perseroan. strategi. Akuisisi ini tidak hanya meningkatkan jejak operasional perusahaan di industri perkebunan namun juga sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan menguntungkan," tulis Eunike Hooi dalam pernyataannya.
First Resources menyebut perseroan mengantisipasi bahwa integrasi aset-aset ini akan menghasilkan sinergi operasional dan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keseluruhan, memperkuat posisi perseroan di pasar dan meningkatkan nilai pemegang saham.
Adapun sumber biaya akuisisi senilai Rp1,9 triliun ini didanai First Resources dari sumber daya internal dan diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap aset berwujud bersih dan laba per saham konsolidasian grup untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Tidak ada satupun direktur atau pemegang saham pengendali perusahaan yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung," tulis Eunike Hooi mengutip pernyataan korporasi.
Nama PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) melambung ke publik dalam dua pekan terakhir. Muasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau ini telah memenangkan lelang kebun sawit dengan angka fantastis seharga Rp1,9 triliun.
Adapun barang yang dilelang yakni aset perkebunan sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 28 Desember 2023 lalu.
Lahan milik PT TBS seluas 17.600 hektare itu dilelang atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Diduga kebun tersebut merupakan agunan kredit PT TBS di BRI.
Lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru lewat situs lelang.go.id.
Buntut pelelangan ini, PT TBS mendaftarkan dua gugatan hukum sekaligus menyeret parapihak yang terkait pelelangan, yakni KPKNL Pekanbaru, BRI dan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Profil PT KTBM
Dikutip dari Nanang Rikli dalam skripsinya berjudul "Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan pada PT Karya Tama Bakti Mulia di Koto Kampar Hulu, Kampar" (2020), PT Karya Tama Bakti Mulia pada awalnya merupakan perusahaan swasta didirikan Adimulya Group pada tahun 1999 silam.
Lokasi perusahaan disebut berada di Jalan Bandur Picak, tepatnya di wilayah Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Perusahaan ini dibentuk berdasarkan akta pendirian dari notaris Hari Wibawa SH dengan nomor 241/NTP/534.2/1999.
Awalnya perusahaan didirikan salah satunya bertujuan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan transmigrasi, khususnya di Koto Kampar sekitarnya dengan sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Dalam perkembangannya, perusahaan mengelola perkebunan sawit hingga pada Desember 2012 seluas 8.500 hektare sebagai areal tanaman yang menghasilkan. Awalnya, perusahaan mengelola lahan seluas 4.500 hektare pada tahun 2001, dimana pada tahun 2003 seluruh luasan lahan tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan (TM).
Disebutkan kalau PT Karya Tama Bakti Mulia juga mengelola pabrik kelapa sawit pada tahun 2001 dengan kapasitas pengelolaan 60 ton per jam.
Namun, sejak 2015 silam, PT Karya Tama Bakti Mulia tampaknya telah diakuisisi oleh raksasa korporasi kelapa sawit First Resources Ltd, perusahaan kakap berbadan hukum Singapura.
First Resources sebelumnya populer dengan sebutan Surya Dumai Grup (SDG) yang gedungnya megah berdiri di Jalan Sudirman, pusat Kota Pekanbaru, Riau. First Resources terus berekspansi ke sejumlah provinsi di Indonesia, utamanya ke Pulau Kalimantan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2015 lalu, First Resources mengumumkan akuisisi PT Karya Tama Bakti Mulia melalui anak perusahaan tidak langsung yakni PT Pancasurya Agrindo.
"Direksi First Resources Limited (Perseroan) mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Pancasurya Agrindo, telah mengakuisisi 100% modal saham PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM)," demikian pengumuman terjemahan berbahasa Inggris yang mencantumkan nama Lynn Wan sebagai Sekretaris Perusahaan atas perintah Dewan First Resources Limited.
Adapun nilai akuisisi PT KTBM yakni sekitar US$1,4 juta dan telah disepakati setelah melewati negosiasi panjang berdasarkan pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.
"Pertimbangannya dibayarkan secara tunai dan didanai oleh sumber daya internal. Setelah akuisisi, PT KTBM kini menjadi anak perusahaan tidak langsung Perseroan," demikian dokumen publikasi First Resources Ltd.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen PT KTBM atas lelang yang dimenangkan perusahaan atas kebun dan aset milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berada di Kuansing tersebut.
Corporate Communication First Resources Ltd, Indah Permata telah dikonfirmasi soal lelang yang dimenangkan oleh grup perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut. Namun Indah tak kunjung memberikan balasan.
Profil PT Tri Bakti Sarimas
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo, SH.
Akta tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan yakni lewat akta berita acara rapat No 516 tanggal 28 Desember 1996, yang dibuat oleh Notaris Tajib Raharjo SH di Pekanbaru.
Dalam penelitian lain disebut pada tahun 2007, terjadi perubahan akta pendirian yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan akta Nomor 138 tanggal 27 Desember 2007 dan disahkan dengan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU 72840.AH.01.02.Tahun 2008 dari Menteri
Hukum dan HAM.
Penelitian lain menyebut kantor pusat perusahaan ini awalnya berkedudukan di Jalan Saleh Abbas No 50B Pekanbaru, dengan perwakilan berada di Jakarta, Padang, dan Medan. Sedangkan untuk lokasi pengembangannya berada di Kebun Sei Besar, Sei Bengkuang, Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sempat mengklaim telah mengembangkan berbagai usaha antara lain di bidang perkebunan, peternakan, agroindustri
dan ekspor hasil perkebunan dengan menjalin usaha kemitraan bersama masyarakat setempat di bidang budi daya perkebunan dan memasarkan hasil produksi (kelapa sawit, kelapa, kakao, pinang, kompos, bibit kakao, pakan ternak sapi dan lain sebagainya).
Area perkebunan PT TBS saat ini berada di
lingkaran 15 desa di Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik dengan kantor pusat kebun berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.
PT TBS setidaknya mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yakni HGU Nomor 1 Surat Ukur Nomor 6989 Tahun 1988 tanggal 11 Agustus 1988 seluas 8,250 hektare. Diketahui HGU kebun ini telah diperpanjang pada 4 Agustus 2020 lalu berdasarkan surat keputusan HGU Nomor 49/HGU/BPN/VIII/2020 berlaku hingga tahun 2050 mendatang.
Perusahaan juga mengantongi HGU Nomor 2 Surat Ukur Nomor 02/INHU Tahun 2000, tanggal 31 Juli 2000 seluas 6.664,6 hektare serta HGU Nomor 3 Surat Ukur Nomor 03/INHU Tahun 2000 tanggal 11 Agustus 2000 seluas 3.066,1 hektare.
Kebun Sawit Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Keberadaan kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kerap disangkutkan dengan aktivitas kebun sawit di dalam kawasan hutan. Disebut-sebut ada sebagian lahan kebunnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Disebut-sebut kalau lahan kebun sawit seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Belum diketahui apakah kebun sawit PT TBS yang diduga berada di dalam hutan lindung itu ikut dilelang oleh BRI.
"Akan menjadi masalah apabila kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung itu dijadikan objek lelang oleh pihak BRI dan KPKNL. Hal itu akan menimbulkan risiko serius secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (7/1/2024).
Surya menyebut, jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
"Syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi jika hutan lindung dijadikan objek perjanjian," tegas Surya Darma. (R-03)