SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Baru Korupsi Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian LHK

26/01/2024  ❘  18:20 WIB • Hukrim
Bagikan :
Kasus Baru Korupsi Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian LHK

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pejabat Kementerian LHK dalam kasus baru korupsi Duta Palma Grup.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Herban Heryandana (HH) diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Herban sebagai saksi kasus dugaan korupsi jilid dua perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap HH dilakukan pada Kamis (25/1) kemarin.

"Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam tindak pidana dimaksud.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung setidaknya telah memeriksa 15 orang saksi lainnya dalam perkara terbaru ini. Dua di antaranya yakni Kepala Desa Ringin yang berada di Kecamatan Batang Gansal bernama Suroso dan Kepala Desa Kuala Mulya di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku bernama Suroto. Keduanya diperiksa pada Senin (4/12/2023) silam.

Anak Perusahaan Duta Palma Tersangka Korupsi

Diwartakan sebelumnya, babak baru penyidikan kasus korupsi korporasi kelapa sawit Duta Palma Grup yang disidik Kejaksaan Agung menemui titik terang. Sebanyak dua anak perusahaan Duta Palma Grup telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 3 November 2023 lalu, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan dan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka korporasi tersebut menyusul proses penyidikan lanjutan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah inkrah terhadap terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

“Ini penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya,” kata Febrie, Selasa (28/11/2023) silam.

Ia menyebut, ada sekitar 6 anak perusahaan Duta Palma Grup yang disidik. Sementara ini, masih dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya lupa jumlahnya, 6 apa berapa. Yang ditersangkakan 2 apa 3, lupa saya," ujar Febrie, Selasa (28/11/2023).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan terpidana Surya Darmadi, sejumlah dokumen penguasaan lahan kebun sawit anak perusahaan Duta Palma Grup ditemukan ada yang diterbitkan secara melawan hukum dan dianggap tidak bisa menguasai.

Terhadap Duta Palma Group sendiri, sebagai induk perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, kata Febrie, tim penyidikannya masih mendalami apakah cukup bukti untuk dapat ditetapkan tersangka juga. Tetapi, Febrie mengatakan, sementara ini ada dua anak perusahaan Duta Palma Group yang dipastikan sudah ditetapkan tersangka.

“Untuk sementara ini, bukan Duta Palma-nya yang tersangka. Tetapi, itu ada beberapa perusahaan di dalam Duta Palma Grup yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi,” kata Febrie.

Periksa 13 Orang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sedikitnya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau. Ini merupakan babak kedua lanjutan dari perkara etape pertama yang telah menjerat dua orang terpidana sebelumnya. 

Keduanya yakni bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi telah menjadi terpidana usai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menjeratnya dengan hukuman 16 tahun penjara dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,23 triliun. 

Putusan kasasi ini meloloskan Surya Darmadi dari hukuman membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Perkara Surya Darmadi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara, Raja Thamsir Rachman berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (31/8/2023) lalu, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, eks politisi Partai Demokrat ini divonis 7 tahun penjara.

Thamsir hanya dikenakan pidana denda membayar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lantas, apa hal yang baru dari perkara babak kedua yang sedang ditangani oleh tim penyidik JAMPidsus Kejagung saat ini?

Diketahui, penyidikan baru yang dilakukan saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023.

Pada Jumat (24/11/2023) kemarin, tim penyidik Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi. Adapun pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas sejumlah mantan pejabat, pensiunan dan kalangan swasta.

Keenam orang yang diperiksa yakni:

1. HMS, Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004-2006 dan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009-2011.

2. S, Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX.

3. ZE, pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007-2008).

4. HN, pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.

5. GMEM, wiraswasta (pegiat organisasi kelapa sawit)

6. S, swasta. 

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM. Sebagian dari saksi tersebut merupakan mantan pejabat di Kabupaten Indragiri Hulu. Meski demikian, penyidik setakad ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kejar Pemulihan Aset

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidikan baru kasus korupsi Duta Palma Grup ini akan dilakukan ke arah kegiatan korporasi. Sebab, dari perkara pertama sebelumnya, perusahaan milik Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, yakni total Rp 78,8 triliun.

 

Selain itu, kata Boyamin, vonis untuk membayar kerugian perekonomian negara justru telah dihapuskan oleh MA lewat putusan kasasinya. Oleh karena itu, perusahaan yang bernaung di bawah PT Duta Palma Group dapat dituntut kembali untuk membayar kerugian tersebut.

”Perusahaan Grup Duta Palma inikan bisa diminta pertanggungjawaban untuk kerugian perekonomian negara, sehingga tuntutan kerugian perekonomian negaranya diharapkan bisa dikabulkan,” kata Boyamin.

Di sisi lain, menurut Boyamin, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan tidak hanya berhenti pada pencarian alat bukti. Tetapi juga kemungkinan penerimaan suap oleh pejabat daerah.

Hal itu penting sebagai efek jera agar ke depan pejabat di daerah lebih hati-hati dalam menanggapi kemauan pengusaha ataupun perintah kepala daerah.

Sasar Pejabat Pusat

Boyamin juga berharap penyidik tidak hanya menyasar pejabat daerah, tetapi juga ke pejabat di pemerintah pusat. Sebab, kasus yang terkait dengan pembukaan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit itu terjadi bertahun-tahun dan seolah tanpa ada pengawasan dari pemerintah pusat.

”Bagaimana kemudian dibiarkan menjadi kebun sawit selama puluhan tahun. Inikan sudah salah dari sisi pengawasan. Apakah ada dugaan suap atau tidak, ya, kami serahkan ke penyidik. Tapi, setidaknya kami minta penyidik agar melakukan pendalaman apakah ada dugaan keterlibatan oknum di pusat,” tutur Boyamin.

Mega Korupsi Kehutanan dan Sawit

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman populer dengan nama megakorupsi terbesar sepanjang Republik Indonesia merdeka. Pada awalnya, Kejagung sempat menyebut angka kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp 103 triliun. 

Belakangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut pada Jampidsus Kejagung menyebut kerugian negara sebesar Rp 84 triliun. 

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kebun sawit perusahaan Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare. Pembangunan kebun sawit itu diduga kuat berada dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi.

Kejagung telah menyita sejumlah aset Duta Palma Grup dan anak perusahaannya. Termasuk objek kebun di Indragiri Hulu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui apakah kebun kelapa sawit tersebut masih terus dipanen dan siapa yang menikmatinya.

Kejagung pernah menitipkan pengawasan kebun Duta Palma Grup di Inhu ke PTP Nusantara V.

 

Namun sejauh ini tidak diketahui dengan pasti bagaimana nasib aset-aset yang sudah disita oleh Kejagung tersebut. Termasuk hasil dari pengelolaan kebun sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit milik Surya Dumai Grup, sejak perkara ini bergulir tahun lalu. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Duta Palma GrupKorupsi Duta Palma GrupKejaksaan AgungKLHKTersangkaSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Berangkat Haji di Usia Muda, Tabungan Dhuha BRK Syariah Solusi Paling Mudah Mewujudkannya

    Berangkat Haji di Usia Muda, Tabungan Dhuha BRK Syariah Solusi Paling Mudah Mewujudkannya

    Advertorial •
    26/01/2024 ❘ 10:16 WIB
  • Kampanye PPP Singgung Kegagalan Proyek Jembatan Selat Rengit dan Pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti, Irwan Nasir Angkat Bicara

    Kampanye PPP Singgung Kegagalan Proyek Jembatan Selat Rengit dan Pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti, Irwan Nasir Angkat Bicara

    Daerah •
    25/01/2024 ❘ 21:09 WIB
  • KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kemenaker Saat Cak Imin Jadi Menteri, Bantah Terkait Politik

    KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kemenaker Saat Cak Imin Jadi Menteri, Bantah Terkait Politik

    Hukrim •
    25/01/2024 ❘ 19:55 WIB
  • Terbaru! Kapolri Mutasi 211 Perwira Tinggi-Menengah, Ini Daftarnya

    Terbaru! Kapolri Mutasi 211 Perwira Tinggi-Menengah, Ini Daftarnya

    Nasional •
    25/01/2024 ❘ 15:46 WIB
  • Divonis 18 Bulan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp83,1 Juta

    Divonis 18 Bulan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp83,1 Juta

    Hukrim •
    25/01/2024 ❘ 09:12 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan