Divonis 18 Bulan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp83,1 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra AP mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 83.196.978. Pengembalian uang tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Rabu (24/1/2024).
Adapun uang pengganti kerugian negara itu terkait kasus yang menjerat Hendra AP sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 lalu.
"Uang pengganti dan biaya perkara dititipkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan diterima SabangMerauke News, Rabu malam.
Pengembalian uang pengganti dan biaya perkara tersebut sebagai tindak lanjut dari vonis perkara korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Hendra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam vonisnya pada perkara nomor:12
Pid.sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 8 Agustus 2023 lalu, menyatakan Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun Hendra terbukti dalam dakwaan subsidair.
Adapun pasal yang dijatuhkan majelis hakim yakni pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Hendra selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana
kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Hendra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83.196.978. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang
pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan
pidana penjara selama bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa Kuansing dalam perkara ini juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 493.634.860 yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.
Terhadap uang itu, majelis hakim memerintahkan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti. Sementara, biaya perkara yang ditanggung Hendra terbilang kecil yakni hanya Rp7.500,-.
Dengan telah diserahkannya uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta kekayaan Hendra kini tidak perlu lagi disita oleh negara.
Kasus yang menimpa eks Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP alias Keken ini telah melalui jalan panjang. Ia sempat memenangi gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing pada 2020 silam hingga. PN Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka Hendra tidak sah.
Kejari Kuansing yang saat itu dipimpin Kajari Hadiman tak menyerah, justru langsung menerbitkan sprindik baru. Hingga akhirnya perkara ini rampung dan diajukan kembali ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Perkara Hendra pun telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak beberapa waktu lalu. (KB-04/Roder)