Dibombardir Protes Buruh, Istana Akhirnya Ubah Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan segera merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Pelaksanaan JHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia dikutip dari siaran pers, Selasa, 22 Februari 2022.
Ida mengakui setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan beberapa waktu yang lalu, keberatan muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karenanya Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Meski tidak memberikan rincian bagian mana saja yang akan direvisi sehingga aturan itu menjadi sederhana, dia memastikan keberadaan JHT nantinya akan bisa lebih bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin pagi, 21 Februari 2022 memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah. Keduanya dipanggil terkait dengan polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Tujuannya, kata Pratikno, agar dana JHT ini bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini. "Terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno. (*)