Protes Truk Tambang Bebas Berkeliaran, Anggota Dewan Aksi Duduk di Jalan
SabangMerauke News, Bogor - Aksi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi duduk di tengah jalan menyetop truk tambang di Jalan Raya Haji Usa Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, viral di media sosial, Senin 21 Febuari 2022.
Aksi itu dilakukan lantaran dirinya geram dengan truk-truk yang melanggar jam operasional sesuai Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021.
"Jam delapan malam sampai jam lima pagi bolehnya, kenapa jam begini hari lewat," katanya sambil duduk bersila dari video yang viral di media sosial.
Dalam aksi ini Ahmad Tohawi didampingi stafnya. Beberapa warga sekitar tampak mendukung aksinya.
"Siapa yang tanggung jawab kalau ada tronton (kecelakaan). Tujuannya (Ahmad Tohawi) biar enggak lewar sini," kata seorang stafnya.
Beberapa orang yang berusaha membujuk untuk tidak menghalangi jalan. Akibat kejadian ini beberapa tronton dihadang dan menimbulkan kemacetan.
Usai aksi menghadang truk, legislator asal Dapil VI dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa aksinya tersebut sebagai cara menyampaikan aspirasi yang diterimanya dari masyarakat.
"Anak sekolah orang dewasa. Ada yang tertimpa oleh bahan material tanah. Ada yang terlindas. Di Binong antara Desa Babakan dan Desa Iwul ibu Lansia, dan suaminya pecah (terlindas), ibu lansia sendiri kakinya hilang. Siapa yang bertanggung jawab. Semuanya angkat tangan," katanya.
"Mengapa barusan (aksi) saya tidak mengajak masyarakat. Saya tidak usah mengajak masyarakat. Karena saya periode 2019-2024 ditunjuk oleh masyarakat dapil VI untuk mewakili masyarakat. Mewakili masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Daerah Bupati Bogor," sambungnya.
Tohawi menjelaskan, Bupati Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 120 ttanggal 29 Desember 2021. Dengan keluarnya peraturan bupati berarti seluruh kendaraan berat yang membawa material batu, pasir, tanah, atau yang lainya kecuali sembako dan alat TNI Polri masih boleh lewat.
"Tetapi kalau kendaraan material di batasi jam 8 malam sampai jam 5 pagi. Saya tidak banyak, tidak lebih hanya itu yang saya inginkan. Masyarakat hanya menjerit. Beraninya hanya datang ke rumah, beraninya datang ke kantor saya, dan hanya berani mengadu di medsos," jelasnya.
Tohawi mengatakan, aksinya itu mewakili masyarakat yang memilihnya periode 2019-2024 sebagai anggota DPPR.
"Maka saya tumpahkan di tengah masyarakat saya halangi hari ini agar menjadi perhatian semua pihak," katanya.
Tohawi mengatakan, selama ini pemerintah daerah melalui Satpol PP di kecamatan maupun melalui Dinas Perhubungan di tingkat UPT (Unit Pelayanan Teknis) sudah berupaya memberikan peringatan kepada kendaraan berat tersebut tetapi tidak ditaati. Untuk itu, aksinya agar semua pihak bisa mematuhi Perbub Nomor 120 tahun 2021.
"Hari ini saya aksi adalah jam 9.30 berarti jamnya jam larangan (truk melintas). Karena di larangnya. 20.00 sampai jam 05.00 mereka boleh beroperasi. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021," jelasnya.
Tohawi pun tak mempersoalkan kemacetan panjang akibat aksi dirinya yang menghadang truk agar tidak melintas. Menurutnya, aksinya itu demi menyelamatkan warga.
"Bukan saya untuk menyengsarakan masyarakat membuat macet, tidak ya. Macet 5-10 menit tidak masalah menurut saya ketimbang harus berkorban nyawa masyarakat. Hitung berapa korban nyawa yang sudah melayang," jelasnya. (*)