Brigjen Junior Ditahan karena Bela Rakyat Soal Tanah, KASAD: Bukan Tugasnya!
SabangMerauke News, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumillar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok. Itu karena Junior dirasa bertugas di luar kewenangan.
Diketahui Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Menurut Jenderal Dudung, setiap prajurit itu jika melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, kata dia, tindakan yang dilakukan Junior salah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya," ucapnya, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim. Pasalnya, dua unsur ini yang bewenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Jenderal Dudung menegaskan, lantaran berstatus sebagai Staf Khusus KSAD, sudah sepatutnya Brigjen Junior mengajukan izin terhadapnya. Tapi, hal itu tidak dilakukan Brigjen Junior.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Junior bermohon perawatan atau evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi. Dalam surat itu tertulis dirinya ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Lalu, ia ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga 21 Februari 2022. Namun, dia mengalami kambuh pada Kamis 17 Februari 2022 dengan tensi 155/104 fluktuatif.
"Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman," tulis Junior. (*)