Pingin Cepat Kaya, Investasi Ilegal Justru Rugikan Rakyat Rp 117 Triliun
SabangMerauke News, Jakarta - Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011 hingga awal 2022.
"Ini sangat merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi virtual Senin, 21 Februari 2022.
Pada 2011, total kerugian yang tercatat SWI Rp 68,62 triliun, pada 2012 kerugian Rp 7,92 triliun, 2014 Rp 235 miliar, 2015 Rp 289 miliar, 2016 Rp 5,4 triliun.
Pada 2017 kerugian masyarakat sebesar Rp 4,4 triliun, 2018 Rp 1,4 triliun, 2019 Rp 4 triliun, 2020 Rp 5,9 triliun, 2021 Rp 2,5 triliun, dan awal 2022 hingga saat ini Rp 149 miliar.
Dia menuturkan umumnya pengembalian dana cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama.
Agar masyarakat tidak semakin terjebak, dia menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal. Pertama menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/
Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.
Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). Kelima, legalitas tidak jelas. Investasi ilegal tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha. Ada juga yang memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. (*)