SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
    • 3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      3 Bos BGN Ditangkap Kejagung, PMKRI Desak Pemeriksaan Seluruh SPPG di Riau

      04/06/2026  ❘  11:53 WIB
    • Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      Parah! Kasus Pemerasan Libatkan Wakil Menteri Imigrasi Tembus Ratusan Miliar

      04/06/2026  ❘  11:47 WIB
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hadirkan Tiga Narasumber Nasional, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Gelar Bimtek Titik Kritis Terkait Jasa Konstruksi

Ali Imran 23/01/2024  ❘  21:50 WIB • Riau
Bagikan :
Hadirkan Tiga Narasumber Nasional, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Gelar Bimtek Titik Kritis Terkait Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) implementasi Peraturan Perundang-undangan. foto: R-01

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) implementasi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Dinas PUPR.

Bimtek tentang Titik Kritis Perencanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, persiapan pengadaan jasa konstruksi secara swakelola itu dalam rangka persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024.

Tidak tanggung-tanggung, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya. 

Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko MT mengatakan, kegiatan itu sudah seharusnya dilaksanakan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 

Fajar menyampaikan, perlu untuk memperluas pemahaman mengenai pengawasan intern atas pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis risiko. Pengawasan tersebut termasuk di dalamnya mengenai tahapan pengadaan, tahapan pengawasan, hingga pada tahap pelaporan hasil pengawasan.

Dikatakan, kegiatan bimbingan teknis ini perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pengawasan terhadap pengadaan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan peraturan, prinsip, dan kaidah yang tepat.

Menurutnya, penyelenggaraan bimtek ini juga bertujuan agar tidak ada temuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Tahun depan diharapkan tidak ada temuan dari BPK terkait barang dan jasa. Untuk itu, mari bersama-sama melakukannya. Mengambil peran terkait pengadaan barang dan jasa, meski dalam peran yang berbeda. Serta agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para pegawai Dinas PUPR, lebih dari itu juga diharapkan untuk meminimalisir risiko yang terjadi. 

"Bicara masalah pengadaan, kita minta pendapatnya para senior untuk menimba ilmu. Makanya kita undang narasumber hebat di bidangnya," kata Fajar. 

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kawan-kawan tidak tersesat dalam melakukan pekerjaan, dan kawan-kawan adalah aset pemda Kepulauan Meranti yang merupakan penerus regenerasi di Dinas PUPR. Silahkan timba ilmunya di Bimtek saat ini, kedepannya kita akan membuat SOP dan Manajemen Risiko serta Standar Manajemen Mutu untuk memberikan yang terbaik buat Meranti," katanya lagi. 

 

Risiko dalam pengadaan barang dan jasa adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola dengan bijak untuk meminimalkan dampak negatifnya.

“Dengan demikian, bimtek ini akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melakukan pengawasan intern serta mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan cara yang lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Firma KM dan Partners Khalid Mustafa yang merupakan praktisi Pengadaan yang cukup ternama di Indonesia dalam mengawali paparannya menjelaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik sehingga turut menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pemerintahan.

Pengadaan barang dan jasa prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Proses ini yang sebenarnya merupakan ranah Tata Usaha Negara sering berubah menjadi Perdata hingga Pidana. 

Untuk itu banyak titik kritis yang harus diwaspadai oleh pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mulai dari tahapan perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan.  

Oleh karena itu, ia menekankan adanya kegiatan pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa guna menunjukkan komitmen untuk menjalankan praktik tata kelola yang baik dan membangun lingkungan yang profesional dan bertanggung jawab. 

Kegiatan tersebut juga dapat memastikan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien sehingga mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, Praktisi dan Trainer Pengadaan Barang dan Jasa yang mendapatkan sertifikasi LKPP RI, Rahfan Mokoginta menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa melalui program swakelola. 

Disebutkan, Swakelola tidak hanya sekadar melaksanakan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga tentang merencanakan dan mengawasinya. Pemahaman swakelola sama dengan melaksanakan sendiri adalah pemahaman yang menyesatkan. 

 

Demikian juga dengan pemahaman bahwa swakelola jauh lebih sederhana dan mudah dibanding melakukan pemilihan penyedia adalah hal yang sepenuhnya keliru. Lebih dari itu, swakelola memerlukan kemampuan manajemen yang baik. 

Dijelaskannya, dalam perencanaan untuk pekerjaan dengan metode swakelola diperlukan karena ada sebuah sasaran kualitatif tertentu yang memerlukan barang dan jasa dalam kuantitas yang sangat besar. Sementara itu, sumber daya dan dana untuk mewujudkannya terbatas. 

Untuk itu diperlukan perencanaan agar dengan semua keterbatasan itu, prioritas optimal dalam mencapai sasaran dapat tercapai. Prinsip ini akhirnya menempatkan kebutuhan lebih utama dibandingkan dengan keinginan. 

Kemudian, ukuran dari sumber daya dan sumber dana yang dikeluarkan tidak didasarkan pada harga yang terendah, tetapi pada biaya yang optimal. 

"Biaya ukurannya adalah kualitas yang didapatkan, waktu yang efektif, dan harga. Dalam kerangka memahami dan melaksanakan swakelola pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien inilah kemudian perlu dilaksanakan bimbingan teknis swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya. 

Selain itu Fasilitator Kementerian PUPR dan Ahli Kontrak, I Made Heriyana juga menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session kali ini. Dia memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan kontrak dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Kepala UKPBJ Pemerintah Kota Denpasar Provinsi Bali ini juga secara spesifik memberikan penjelasan terkait titik kritis pada kontrak konstruksi. Menurutnya, titik kritis adalah suatu kondisi atau situasi tahapan tertentu yang perlu mendapatkan perhatian.

Pada titik kritis inilah akan ada potensi terjadinya risiko baik secara administratif, teknis, biaya, dan project. Tahapan pelaksanaan kontrak dibagi menjadi lima fase. 

Adapun lima fase itu diantaranya masa persiapan, penandatanganan kontrak, masa persiapan pelaksanaan kontrak, masa pelaksanaan kontrak, masa pemeliharaan dan masa pengakhiran kontrak.

"Setiap tahapan pelaksanaan kontrak inilah yang menjadi titik-titik kritis yang menjadi perhatian kita semuanya” jelasnya.

 

Disebutkan, kontrak konstruksi memiliki empat prinsip yaitu Lingkup, di mana titik kritis ruang lingkup pekerjaan adalah pada surat perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak. Selanjutnya biaya, di mana titik kritis ketentuan biaya adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak dan daftar kuantitas harga. 

Selanjutnya ada waktu, di mana titik kritis ketentuan waktu adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Terakhir yakni mutu, di mana titik kritis ketentuan mutu adalah pada syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis dan gambar-gambar. 

I Made juga menjelaskan, perubahan terhadap empat prinsip juga akan mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya dan tentunya itulah yang harus dijaga dan dikendalikan. 

Kepada para peserta I Made juga berbagi pengetahuan terkait bagaimana cara mengendalikan empat prinsip kontrak konstruksi serta bagimana menangani keterlambatan pekerjaan dan permasalahan terkait lainnya. (R-01)

Editor: Rizka Monanda
Tags :Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan MerantiBimtekPeraturan Perundang-undanganTitik Kritis Perencanaan

BERITA TERKAIT :

  • Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Bimtek Rp229 Juta di BPBD, Kejari Rohil Lakukan Penyidikan

    Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Bimtek Rp229 Juta di BPBD, Kejari Rohil Lakukan Penyidikan

    Hukrim •
    23/01/2024 ❘ 18:20 WIB
  • Didenda Rp 100 Juta oleh OJK, BCA Siap Jalankan Kegiatan Operasional Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    Didenda Rp 100 Juta oleh OJK, BCA Siap Jalankan Kegiatan Operasional Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    Ekonomi •
    17/10/2023 ❘ 14:05 WIB
  • Kian Memanas! 36 Anggota Dewan Walk Out Saat Acara Bimtek Dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    Kian Memanas! 36 Anggota Dewan Walk Out Saat Acara Bimtek Dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam

    Daerah •
    17/09/2023 ❘ 13:52 WIB
  • Pakai Dana APBDes, Kades Se Kepulauan Meranti Berangkat ke Kepulauan Riau Ikuti Bimtek dan Studi Banding

    Pakai Dana APBDes, Kades Se Kepulauan Meranti Berangkat ke Kepulauan Riau Ikuti Bimtek dan Studi Banding

    Daerah •
    03/09/2023 ❘ 21:00 WIB
  • Mahligai Tanjak Riau Gelar Bimtek Pembuatan Tanjak Bagi Kaum Ibu Batin Solapan Bengkalis

    Mahligai Tanjak Riau Gelar Bimtek Pembuatan Tanjak Bagi Kaum Ibu Batin Solapan Bengkalis

    Daerah •
    21/07/2023 ❘ 08:53 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan