Hadirkan Tiga Narasumber Nasional, Dinas PUPR Kepulauan Meranti Gelar Bimtek Titik Kritis Terkait Jasa Konstruksi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) implementasi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Dinas PUPR.
Bimtek tentang Titik Kritis Perencanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, persiapan pengadaan jasa konstruksi secara swakelola itu dalam rangka persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko MT mengatakan, kegiatan itu sudah seharusnya dilaksanakan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Fajar menyampaikan, perlu untuk memperluas pemahaman mengenai pengawasan intern atas pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis risiko. Pengawasan tersebut termasuk di dalamnya mengenai tahapan pengadaan, tahapan pengawasan, hingga pada tahap pelaporan hasil pengawasan.
Dikatakan, kegiatan bimbingan teknis ini perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pengawasan terhadap pengadaan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan peraturan, prinsip, dan kaidah yang tepat.
Menurutnya, penyelenggaraan bimtek ini juga bertujuan agar tidak ada temuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Tahun depan diharapkan tidak ada temuan dari BPK terkait barang dan jasa. Untuk itu, mari bersama-sama melakukannya. Mengambil peran terkait pengadaan barang dan jasa, meski dalam peran yang berbeda. Serta agar pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para pegawai Dinas PUPR, lebih dari itu juga diharapkan untuk meminimalisir risiko yang terjadi.
"Bicara masalah pengadaan, kita minta pendapatnya para senior untuk menimba ilmu. Makanya kita undang narasumber hebat di bidangnya," kata Fajar.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kawan-kawan tidak tersesat dalam melakukan pekerjaan, dan kawan-kawan adalah aset pemda Kepulauan Meranti yang merupakan penerus regenerasi di Dinas PUPR. Silahkan timba ilmunya di Bimtek saat ini, kedepannya kita akan membuat SOP dan Manajemen Risiko serta Standar Manajemen Mutu untuk memberikan yang terbaik buat Meranti," katanya lagi.
Risiko dalam pengadaan barang dan jasa adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola dengan bijak untuk meminimalkan dampak negatifnya.
“Dengan demikian, bimtek ini akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melakukan pengawasan intern serta mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan cara yang lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Firma KM dan Partners Khalid Mustafa yang merupakan praktisi Pengadaan yang cukup ternama di Indonesia dalam mengawali paparannya menjelaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik sehingga turut menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pemerintahan.
Pengadaan barang dan jasa prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Proses ini yang sebenarnya merupakan ranah Tata Usaha Negara sering berubah menjadi Perdata hingga Pidana.
Untuk itu banyak titik kritis yang harus diwaspadai oleh pelaku pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mulai dari tahapan perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan.
Oleh karena itu, ia menekankan adanya kegiatan pengawasan yang ketat terhadap pengadaan barang dan jasa guna menunjukkan komitmen untuk menjalankan praktik tata kelola yang baik dan membangun lingkungan yang profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut juga dapat memastikan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien sehingga mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Praktisi dan Trainer Pengadaan Barang dan Jasa yang mendapatkan sertifikasi LKPP RI, Rahfan Mokoginta menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa melalui program swakelola.
Disebutkan, Swakelola tidak hanya sekadar melaksanakan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga tentang merencanakan dan mengawasinya. Pemahaman swakelola sama dengan melaksanakan sendiri adalah pemahaman yang menyesatkan.
Demikian juga dengan pemahaman bahwa swakelola jauh lebih sederhana dan mudah dibanding melakukan pemilihan penyedia adalah hal yang sepenuhnya keliru. Lebih dari itu, swakelola memerlukan kemampuan manajemen yang baik.
Dijelaskannya, dalam perencanaan untuk pekerjaan dengan metode swakelola diperlukan karena ada sebuah sasaran kualitatif tertentu yang memerlukan barang dan jasa dalam kuantitas yang sangat besar. Sementara itu, sumber daya dan dana untuk mewujudkannya terbatas.
Untuk itu diperlukan perencanaan agar dengan semua keterbatasan itu, prioritas optimal dalam mencapai sasaran dapat tercapai. Prinsip ini akhirnya menempatkan kebutuhan lebih utama dibandingkan dengan keinginan.
Kemudian, ukuran dari sumber daya dan sumber dana yang dikeluarkan tidak didasarkan pada harga yang terendah, tetapi pada biaya yang optimal.
"Biaya ukurannya adalah kualitas yang didapatkan, waktu yang efektif, dan harga. Dalam kerangka memahami dan melaksanakan swakelola pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien inilah kemudian perlu dilaksanakan bimbingan teknis swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya.
Selain itu Fasilitator Kementerian PUPR dan Ahli Kontrak, I Made Heriyana juga menjadi narasumber dalam kegiatan sharing session kali ini. Dia memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan kontrak dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Kepala UKPBJ Pemerintah Kota Denpasar Provinsi Bali ini juga secara spesifik memberikan penjelasan terkait titik kritis pada kontrak konstruksi. Menurutnya, titik kritis adalah suatu kondisi atau situasi tahapan tertentu yang perlu mendapatkan perhatian.
Pada titik kritis inilah akan ada potensi terjadinya risiko baik secara administratif, teknis, biaya, dan project. Tahapan pelaksanaan kontrak dibagi menjadi lima fase.
Adapun lima fase itu diantaranya masa persiapan, penandatanganan kontrak, masa persiapan pelaksanaan kontrak, masa pelaksanaan kontrak, masa pemeliharaan dan masa pengakhiran kontrak.
"Setiap tahapan pelaksanaan kontrak inilah yang menjadi titik-titik kritis yang menjadi perhatian kita semuanya” jelasnya.
Disebutkan, kontrak konstruksi memiliki empat prinsip yaitu Lingkup, di mana titik kritis ruang lingkup pekerjaan adalah pada surat perjanjian dan syarat-syarat khusus kontrak. Selanjutnya biaya, di mana titik kritis ketentuan biaya adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak dan daftar kuantitas harga.
Selanjutnya ada waktu, di mana titik kritis ketentuan waktu adalah pada surat perjanjian, syarat-syarat khusus kontrak dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Terakhir yakni mutu, di mana titik kritis ketentuan mutu adalah pada syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis dan gambar-gambar.
I Made juga menjelaskan, perubahan terhadap empat prinsip juga akan mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya dan tentunya itulah yang harus dijaga dan dikendalikan.
Kepada para peserta I Made juga berbagi pengetahuan terkait bagaimana cara mengendalikan empat prinsip kontrak konstruksi serta bagimana menangani keterlambatan pekerjaan dan permasalahan terkait lainnya. (R-01)