Didenda Rp 100 Juta oleh OJK, BCA Siap Jalankan Kegiatan Operasional Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) terkait reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen.
Terkait hal itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan OJK.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10/2023).
"BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hera.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Berlian Aset Manajemen karena melanggar ketentuan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Mengutip keterangan resmi OJK, Senin, 16 Oktober 2023, OJK memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 juta kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) selaku bank kustodian.
Denda itu diberikan lantaran BCA terbukti melakukan pelanggaran pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Tak hanya BCA, OJK juga memberikan sanksi denda Rp525 juta ke PT BAM. OJK memberi waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan. (*)