SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ngeri! Pembela Lingkungan Indonesia Makin Terancam Sejak Omnibus Law, Ini Data Lengkap Penyebaran dan Jenis Kasusnya

20/01/2024  ❘  21:04 WIB • Umum
Bagikan :
Ngeri! Pembela Lingkungan Indonesia Makin Terancam Sejak Omnibus Law, Ini Data Lengkap Penyebaran dan Jenis Kasusnya

Kasus ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kian mengkhawatirkan.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tiap tahunnya sejak 2014 hingga 2023, peningkatan kasus ancaman terhadap pembela lingkungan makin melonjak.

Kasus terbaru yakni digugatnya Profesor Bambang Hero oleh perusahaan kelapa sawit di Riau, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Guru besar bidang forensik kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB University) tersebut digugat sebesar Rp501 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong awal tahun ini. Ini adalah gugatan kali kedua yang ditujukan ke Profesor Bambang oleh PT JJP, setelah pada 2018 lalu perusahaan itu mencabut lebih awal gugatannya sebelum masuk ke materi persidangan.

Profesor Bambang digugat lantaran memberikan keterangan ahlinya dalam persidangan kebakaran lahan PT JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dihadirkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sebagai ahli, hingga akhirnya Mahkamah Agung menghukum PT JJP ratusan miliar dalam bentuk denda dan biaya pemulihan atas terbakarnya lahan perusahaan seluas 1.000 hektare.

Mengutip Auriga Nusantara, tindakan PT JJP diduga merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tindakan ini acap kali dilakukan pihak yang terganggu oleh upaya penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Auriga Nusantara menyebut, kurun waktu 2014-2023, setidaknya terjadi 133 tindakan SLAPP atau ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia. Angka ini dicatat Auriga Nusantara dengan mengumpulkan informasi yang tersedia di ruang publik dan atau disampaikan langsung oleh korban dan atau pihak lain yang mengetahui ancaman tersebut.

Peningkatan kasus ancaman terhadap pembela lingkungan kembali melonjak pada 2021 bila dibandingkan 2020, ketika omnibus law (Undang-undang Cipta Kerja) disahkan.

Adapun rincian kasus ancaman terhadap pembela lingkungan, yakni pada 2014 sebanyak 5 kasus, tahun 2015 sebanyak 5 kasus, 2016 terdapat 2 kasus dan 2017 terjadi 14 kasus.

Sementara pada 2018 terjadi  4 kasus, di tahun 2019 ada 8 kasus, tahun 2020 melonjak menjadi 14 kasus dan di tahun 2021 terjadi 24 kasus. Pada tahun 2022 terjadi 27 kasus dan terus meningkat pada 2023 sebanyak 30 kasus.

Meski Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM PBB, kovenan hak sipil dan politik, kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya, dan deklarasi pembela hak asasi manusia yang dalam semangatnya termasuk melindungi pembela lingkungan, namun regulasi maupun kebijakan melindungi pembela lingkungan jauh dari memadai.

Tak sedikit peraturan perundangan yang justru membuka ruang ancaman terhadap pembela lingkungan. Seperti UU ITE yang memenjarakan kritik dengan dalih nama baik, UU Minerba yang memasukkan protes pertambangan sebagai tindakan kriminal.

"Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dipelintir hanya sekedar untuk membuat para pembela lingkungan meringkuk di tahanan sehingga menghentikannya membela sumber daya alam dan lingkungan," demikian pernyataan Auriga Nusantara.

 

Upaya perlindungan terhadap pembela lingkungan oleh negara muncul secara sporadis, namun semuanya berupa aturan teknis (aturan ini tentu sangat mungkin diabaikan bila dibenturkan dengan di atasnya).

Misalnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 yang pada intinya mengarahkan jaksa untuk lebih melindungi pembela lingkungan atau membuka ruang membebaskannya bila penyidik melakukan kriminalisasi. Mahkamah Agung pun telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai panduan bagi hakim untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pembela lingkungan hidup.

"Pedoman Jaksa maupun Peraturan Mahkamah Agung di atas tidak cukup untuk mencegah pembela lingkungan menjadi korban kriminalisasi," tulis Auriga Nusantara.

Meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan terjadi lantaran rendahnya jaminan hukum terhadap mereka, tingginya kriminalisasi, maupun tiadanya efek jera terhadap pelaku kekerasan.

"Ini menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir melindungi pembela lingkungan. Saatnya negara hadir mengisi kekosongan-kekosongan tersebut, seperti menerbitkan peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela lingkungan. Goodwill dan political will pemerintah juga harus tampak jelas karena apa yang dilakukan pembela lingkungan, yakni menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, adalah pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran sebagaimana diamanatkan konstitusi," tegas Auriga Nusantara.

Ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di seluruh pulau besar Indonesia. Dilansir dari Environmental Defender, tercatat 133 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan yang terdokumentasi.

Kasus terbanyak terjadi di Jawa (36 kasus), disusul Sumatera (30 kasus), Sulawesi (23 kasus), Kalimantan (22 kasus), Bali dan Nusa Tenggara (15 kasus), Kepulauan Maluku (5 kasus), dan Tanah Papua (2 kasus). Berikut datanya tiap provinsi:

1. Jawa Tengah (11 kasus)

2. Jawa Timur (10 kasus

3. Kalimantan Tengah (10 kasus)

4. Nusa Tenggara Timur (10 kasus)

5. Sumatera Utara (10 kasus)

6.  DKI Jakarta (8 kasus)

7. Jawa Barat (7 kasus)

8. Sulawesi Tenggara (7 kasus)

9. Sulawesi Utara (7 kasus)

10. Kalimantan Timur (5 kasus)

11. Sulawesi Tengah (5 kasus)

12. Bengkulu (4 kasus)

13. Jambi (4 kasus)

 14. Kalimantan Barat (4 kasus)

15. Kepulauan Bangka Belitung (4 kasus)

16. Maluku Utara (4 kasus)

17. Sulawesi Selatan (4 kasus)

18. Nusa Tenggara Barat (4 kasus)

 

19. Kalimantan Selatan ( 3 kasus)

20. Sumatera Barat (3 kasus)

21. Aceh (2 kasus)

22. Kepulauan Riau (2 kasus)

23. Papua (1 kasus)

24. Papua Barat (1 kasus)

25. Maluku (1 kasus)

26. Bali (1 kasus)

27. Sumatera Selatan (1 kasus)

Adapun ancaman terhadap pembela lingkungan hidup terjadi pada sejumlah sektor yakni:

1. Pertambangan dan energi: 60 kasus

2. Perkebunan: 34 kasus

3. Kehutanan: 14 kasus

4. Agraria dan tanah adat: 9 kasus

5. Perikanan dan maritim: 9 kasus

6. Lingkungan hidup: 7 kasus

Sementara itu, jenis ancaman yang dialami oleh para pembela lingkungan terdiri dari:

1. Kriminalisasi: 82 kasus

2. Kekerasan fisik: 20 kasus

3. Intimidasi: 15 kasus

4. Pembunuhan: 12 kasus

5. Imigrasi atau deportasi: 2 kasus

6. Perusakan properti: 2 kasus

Kurun tahun 2014-2023 terdapat setidaknya 13 orang pembela lingkungan yang dibunuh karena aktivitas pembelaannya terhadap lingkungan, yakni:

1. Maradam Sianipar di Sumatera Utara

2. Martua Siregar di Sumatera Utara

 

3. Golfrid Siregar di Sumatera Utara

4. Erni Pinem di Sumatera Utara

5. Jurkani di Kalimantan Selatan

6.  Sabriansyah di Kalimantan Selatan

7. Indra Pelani di Jambi

8. Yopi Perangiangin di Jakarta

9. Salim Kancil di Jawa Timur

10. Gijik di Kalimantan Tengah

11. Erfaldi Erwin Lahadado di Sulawesi Tengah

12. Arman Damopolii di Sulawesi Utara

13. Marius Batera di Tanah Papua

Ancaman terhadap pembela lingkungan cenderung meninggi tahun demi tahun, terutama pada periode kedua pemerintahan Jokowi yang konsisten meningkat tahun demi tahun.

Tahun-tahun menjelang pemilu juga menunjukkan tren meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan. Indonesia saat ini sedang bersiap menghadapi Pemilu 2024 yang mana tidak hanya pemilihan presiden dan parlemen baik pusat maupun daerah, tapi juga pemilihan kepala daerah serentak di 548 daerah. 

"Sehingga sangat mungkin berimbas pada meningkatnya ancaman terhadap pembela lingkungan hingga akhir tahun 2024," tulis Environmental Defender. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pembela LingkunganKriminalisasiProfesor Bambang HeroAuriga NusantaraSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Panglima TNI Mutasi 33 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, Ini Daftar Lengkapnya

    Panglima TNI Mutasi 33 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut, Ini Daftar Lengkapnya

    Nasional •
    20/01/2024 ❘ 16:57 WIB
  • Blusukan Jumat Berkah ke Tangkerang Utara, Arif Frans Darmana Disambut Warga dengan Gembira

    Blusukan Jumat Berkah ke Tangkerang Utara, Arif Frans Darmana Disambut Warga dengan Gembira

    Riau •
    20/01/2024 ❘ 16:14 WIB
  • Wow! BPK Temukan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Dua Kegiatan Pertamina, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke KPK

    Wow! BPK Temukan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Dua Kegiatan Pertamina, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke KPK

    Hukrim •
    20/01/2024 ❘ 09:27 WIB
  • Waduh! 3 Tim Kampanye Capres di Riau Kompak Mangkir di Acara Diskusi Lingkungan: Jangan-jangan Mereka Gak Paham!

    Waduh! 3 Tim Kampanye Capres di Riau Kompak Mangkir di Acara Diskusi Lingkungan: Jangan-jangan Mereka Gak Paham!

    Politik •
    19/01/2024 ❘ 12:49 WIB
  • Kejari Kuansing Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik

    Kejari Kuansing Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik

    Hukrim •
    18/01/2024 ❘ 14:35 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan