Kejari Kuansing Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memperpanjang masa penahanan Achmad Farouk (AF), mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik Sport Center Kuansing. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan, terhitung 10 Januari 2024 lalu.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyatakan, perpanjangan masa penahanan berlaku mulai 10 Januari hingga 18 Februari 2024 mendatang. Masa penahanan diperpanjang untuk kepentingan penuntasan proses penyidikan yang masih terus dilakukan.
"Masa penahanan AF (Achmad Farouk) telah diperpanjang mulai 10 Januari hingga 18 Februari 2024 mendatang," terang Nurhadi kepada SabangMerauke News, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan penyidik terus berupaya untuk menuntaskan penyidikan perkara lintasan atletik Sport Center Kuansing tersebut.
"Proses penyidikan terus kita lakukan," tegas Nurhadi.
Sebelumnya, Achmad Farouk resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejari Kuansing pada Kamis (21/12/2023).
Penahanan AF dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi, maka tim penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020- 2021," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis akhir tahun lalu.
Berdasarkan penyidikan, AF diduga telah menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan proyek oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga pada pelaksanaan pekerjaan lembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Adapun pagu anggaran proyek sebesar Rp 8.579.579.000 yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950.
"Tersangka AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 sampai 9 Januari 2024," kata Nurhadi.
Ia menjelaskan, penahanan AF dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan objektif penahanan, karena tersangka disangka dengan ancaman pidana yang lebih dari 5 tahun.
Adapun tersangja AF dijerat denganPasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50 juta. (KB-04/Roder)