Wow! BPK Temukan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Dua Kegiatan Pertamina, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara dalam jumlah fantastis pada dua kegiatan dan proyek yang dilakukan PT Pertamina. Adapun hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp2,7 triliun.
Hasil audit dan perhitungan kerugian negara itu ditemukan BPK dari kegiatan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam kegiatan ini, potensi merugikan uang negara mencapai sebesar US$113,83 juta atau setara Rp1,77 triliun (asumsi kurs Rp15.612 per dolar AS).
Dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC di PT Pertamina, mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan dijadikan KPK sebagai tersangka.
Selain itu, BPK juga menemukan kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012-2020 yang berpotensi merugikan uang negara sebesar US$60 juta atau sekitar Rp936,6 miliar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) telah dilakukan BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/1/2024) lalu oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," jelas Hendra Susanto.
Dalam dua hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP).
PIEP merupakan anak perusahaan dari Subholding Upstream Pertamina yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Pada Senin (22/5/2023) tahun lalu, PHE melakukan perombakan jabatan Direktur Utama PIEP dari John Anies kepada Jaffee Arizon Suardin.
Jaffee sebelumnya merupakan Dirut PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang digantikan oleh Chalid Said Salim yang sebelumnya menjabat Dirut PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI).
Sementara, John Anis yang sebelumnya duduk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) dirotasi menjadi Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menggantikan Chalid.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/ daerah dan/ atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/ daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (*)