Kejaksaan Tinggi Bidik Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
SabangMerauke News, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki dugaan penyelewengan dana peremajaan atau replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Program replanting sawit tersebut dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan anggaran pengajuan 2019-2020 sebesar Rp 150 miliar.
Kejati menemukan adanya profil penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.
"Kasus ini melibatkan banyak pihak. Ada 29 kelompok tani yang ikut dalam program replanting ini, yang setiap kelompok tani memiliki anggota lebih-kurang 100 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Pandoe menjelaskan ada sekitar 2.000 petani yang menerima program replanting sawit tersebut. Untuk satu kelompok, nominal bantuan yang didapat sebesar Rp 25-30 juta per hektare, sesuai dengan tahun pengajuan. Namun, dijelaskan Pandoe, dalam pemeriksaan ditemukan adanya kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.
"Pemeriksaan awal ditemukan ada KTP penerima tidak sesuai dengan profilnya," jelas Pandoe.
Pandoe menyebutkan dari perhitungan sementara ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 10 miliar. Pandoe tak menutup kemungkinan temuan nominal kerugian negara akan makin besar seiring kasus dugaan penyelewengan dana replanting sawit ini diusut lebih mendalam.
"Ini masih tahap penyidikan, jadi besar kemungkinan kerugian negara akan lebih besar dari temuan awal dan perhitungan kerugian nanti akan melibatkan ahlinya," tutup Pandoe. (*)