Kasus Korupsi Impor Gula, 2 Pejabat Kantor Bea Cukai Pekanbaru Diperiksa Kejagung, Sejumlah Tempat Digeledah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.
Adapun kedua pejabat Bea Cukai Pekanbaru yang diperiksa yakni inisial TI, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan inisial HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan timnya telah dikerahkan untuk penggeledahan sejumlah lokasi di Riau.
"Sekarang anak-anak itu lagi konsentrasi di Riau, ada beberapa titik lagi digeledah," kata Febrie saat ditemui Bisnis di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (4/1/2024) lalu.
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara detail soal lokasi yang digeledah penyidik Kejagung di Riau.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Ungkap Penyelundupan Gula di Dumai
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengungkap kalau saat ini terjadi kasus penyelundupan gula secara besar-besaran. Ia bahkan menyebut kerugian negara dari penyelundupan gula mencapai Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Eko Darmanto kepada media usai penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/12/2023) lalu.
"Sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, ikhwal detail penyelundupan gula tersebut, Eko Darmanto tidak memberikan penjelasan. Ia awalnya menyebut kalau kasus yang dituduhkan kepada dirinya sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagai efek tindakannya yang membuka sejumlah praktik menyimpang di tubuh Bea Cukai. Salah satunya yakni korupsi impor emas yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya ia kemudian menyebut saat ini terjadi penyelundupan gula.
Dilansir dari Tempo.co, seorang penegak hukum mengetahui penyelundupan gula memang terjadi di Dumai, Riau.
Penyelundupan diduga oleh PT S yang merupakan perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. PT S juga merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun yakni 2022 hingga 2023. Pada 2023 saja misalnya, PT S mengimpor gula sekitar 8,6 juta kilogram.
Gula itu dikirim dari India, Malaysia, dan Singapura. Penegak hukum itu menjelaskan modus yang dipakai perusahaan itu dengan menggunakan dokumen 'aspal' alias asli tapi palsu.
Perusahaan mengantongi dokumen asli pengiriman gula impor yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam. Seharusnya sesuai ketentuan, gula impor itu harus diolah terlebih dahulu. Namun perusahaan hanya mengemas ulang saja karena langsung mendatangkan gula konsumsi.
Selain itu, dengan modus memakai dokumen aspal tadi, gula-gula tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa lagi membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. Sebab Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
Padahal realitanya, kata penegak hukum tadi, gula impor tersebut didistribusikan ke daerah-daerah di Sumatera maupun Kalimantan. Dari rekayasa dokumen untuk penyelundupan komoditas strategis itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 miliar lebih pada 2023. (*)