Breaking News! KPU Riau Batalkan Partai Garuda sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membatalkan satu partai politik di Riau sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pembatalan itu menerpa kepesertaan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Riau.
Langkah keras KPU Riau tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau Tahun 2024.
Penjatuhan sanksi disebabkan karena Partai Garuda di tingkatan Provinsi Riau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan peraturan Pemilu 2024 yang berlaku.
"Partai politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi diktum ketiga Keputusan KPU Provinsi Riau sebagaimana dilihat SabangMerauke News, Selasa (16/1/2024).
Adapun dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut tertera nama partai yang dibatalkan kepesertaannya yakni Partai Garuda.
"Memiliki kepengurusan, mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, tetapi tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye: Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)," tulis KPU Riau dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Surat Keputusan KPU Riau itu ditandatangani oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir. Meski demikian, belum ada pernyataan dari KPU Riau ikhwal terbitnya SK pembatalan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu legislatif tingkat Provinsi Riau tersebut. Pengurus Partai Garuda Provinsi Riau juga belum dapat dikonfirmasi.
Menurut KPU dalam suratnya, keputusan pembatalan Partai Garuda dilakukan berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 62/PL.01.7- BA/14/2024 tentang Rapat Pleno Hasil Klarifikasi Terhadap Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Tingkat Provinsi Riau yang digelar pada tanggal 11 Januari 2024.
Hasil rapat pleno menyatakan bahwa Partai Garuda dinyatakan tidak memenuhi syarat dan membatalkannya sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi Riau tahun 2024.
Keputusan itu merujuk pada ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/ kota wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum dan rekening khusus dana kampanye pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan umum dalam bentuk rapat umum.
Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilihan umum tingkat pusat, tingkat provinsi,
dan tingkat kabupaten/ kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilihan umum kepada KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilihan umum pada wilayah yang bersangkutan.
Akibat sanksi pembatalan sebagai peserta
pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Riau itu, maka Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan di wilayah Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. (*)