SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Profesor Bambang Hero Digugat Rp501 Miliar oleh Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Koalisi Masyarakat Sipil Cium Motif Berbahaya Ini

Raya Desmawanto 15/01/2024  ❘  10:04 WIB • Umum
Bagikan :
Profesor Bambang Hero Digugat Rp501 Miliar oleh Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Koalisi Masyarakat Sipil Cium Motif Berbahaya Ini

Pabrik kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) di Rokan Hilir, Riau.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menghentikan gugatan terhadap ahli forensik kebakaran hutan Profesor Bambang Hero Saharjo. Profesor Bambang digugat oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Riau, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) atas keterangan ahli yang disampaikannya di pengadilan pada 2016 lalu dalam kasus kebakaran lahan kebun perusahaan.

Sidang perdana gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang akan digelar pada Rabu, 17 Januari mendatang di PN Cibinong. Profesor Bambang yang merupakan guru besar kehutanan di Institut Pertanian Bogor (IPB University) digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum dengan nominal gugatan sebesar Rp 501 miliar.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai gugatan terhadap Profesor Bambang Hero tidak tepat. Alasannya, perbuatan yang menjadi objek dari gugatan PT JJP yakni keterangan ahli dalam persidangan adalah bukti yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.

BERITA TERKAIT:  Lengkap! Ini Putusan PN Hingga Peninjauan Kembali Kasus Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Berujung Profesor IPB Digugat

"Setiap ahli berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya secara bebas di pengadilan. Lagi pula, hakim tidak terikat dengan keterangan tersebut. Kami melihat gugatan ini merupakan serangan terhadap independensi peradilan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan di pengadilan," demikian pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti SLAPP yang diterima SabangMerauke News, Minggu (14/1/2024).

BERITA TERKAIT:  Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor IPB Bambang Hero, Ini Respon Keras BEM Fakultas Kehutanan

Koalisi menegaskan, Pengadilan Negeri Cibinong juga tidak memiliki kompetensi untuk menilai keterangan ahli dalam persidangan perkara pidana lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung. Profesor Bambang memberi keterangan ahli di pengadilan tersebut.

Koalisi menyatakan gugatan terhadap Profesor Bambang Hero merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

"Profesor Bambang Hero dapat dikategorikan sebagai pembela HAM atas lingkungan karena partisipasinya dalam penegakan hukum lingkungan yang turut mendorong pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembela HAM sebagaimana diartikan sebagai orang yang berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, telah diakui dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," kata Koalisi.

BERITA TERKAIT:  Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa

Gugatan tersebut menurut Koalisi merupakan serangan terhadap pembela HAM atas lingkungan dalam bentuk penyalahgunaan hukum yang sarat dengan motif untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma negatif terhadap Profesor Bambang Hero selaku pembela HAM atas lingkungan.

"Majelis Hakim yang mengadili perkara ini harus berani mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara demi mencegah penggunaan hukum secara sewenang-wenang," kata Koalisi.

Nilai Itikad Tak Baik PT JJP

Menurut Koalisi, gugatan terhadap partisipasi masyarakat (SLAPP) juga pernah dialami oleh Profesor Basuki Wasis dan 5 orang anggotanya terkait keterangan dan laporan perhitungan kerugian negara akibat kerusakan tanah dan lingkungan oleh PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara dalam perkara kasus korupsi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong melalui Putusan Nomor: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

 

"Kami menilai putusan tersebut dapat dijadikan salah satu preseden baik yang patut diikuti untuk tidak menerima gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero.

Masih dalam keterangan tertulisnya, Koalisi menilai gugatan terhadap Profesor Bambang menunjukkan itikad tidak baik PT JJP dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. PT JJP dinilai berusaha mengalihkan isu, konflik, dan forum pelaksanaan putusan sebagai isu personal. Perkara kasus kebakaran lahan PT JJP telah inkrah sejak 2018 silam, namun sampai kini tak kunjungi dieksekusi.

"Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka lingkungan akan semakin rusak karena tidak kunjung terpulihkan, yang mana dapat membuat kehidupan manusia semakin terancam," tegas Koalisi.

Berikut kesimpulan pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP atas gugatan PT JJP yang menggugat Profesor Bambang:

1. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini karena gugatan yang diajukan tidak berdasarkan hukum.

2. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyatakan bahwa Gugatan PT JJP terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. tidak layak untuk diadili.

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang untuk mempercepat eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengawasan Mahkamah Agung RI.

 

4. Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan penyusunan undang-undang untuk menguatkan perlindungan terhadap Partisipasi Publik atau Pembela Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP disampaikan oleh Uli Arta Siagian (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-WALHI), Okto Yugo (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau-Jikalahari), Marsya M. Handayani (Indonesian Center for Environmental Law-ICEL), Sekar Banjaran Aji (Koordinator Pengurus Nasional Public Interest Lawyer Network-PILNet Indonesia, Zainal Arifin (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-YLBHI) dan Asep Komarudin dari Greenpeace Indonesia.

SabangMerauke News telah mencoba mengonfirmasi pihak PT JJP atas gugatan yang dilayangkan perusahaan terhadap Profesor Bambang. Namun hingga saat ini belum direspon. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Jatim Jaya PerkasaProfesor Bambang HeroIPBKebakaran LahanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Peringatan Keras Bawaslu Riau: Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Bisa Dijerat Pidana!

    Peringatan Keras Bawaslu Riau: Parpol dan Caleg Kampanye Bagi Sembako untuk Korban Banjir Bisa Dijerat Pidana!

    Politik •
    14/01/2024 ❘ 22:54 WIB
  • Inilah Daftar Calon Anggota KPU Bengkalis, Rohul, Rohil dan Kota Dumai 2024 Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

    Inilah Daftar Calon Anggota KPU Bengkalis, Rohul, Rohil dan Kota Dumai 2024 Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

    Daerah •
    14/01/2024 ❘ 21:41 WIB
  • Daftar Lengkap Calon Anggota KPU Kampar, Siak, Meranti dan Kota Pekanbaru yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

    Daftar Lengkap Calon Anggota KPU Kampar, Siak, Meranti dan Kota Pekanbaru yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

    Daerah •
    14/01/2024 ❘ 21:02 WIB
  • Inilah Daftar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Riau Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara: Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan

    Inilah Daftar Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Riau Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara: Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan

    Daerah •
    14/01/2024 ❘ 20:34 WIB
  • Lengkap! Ini Putusan PN Hingga Peninjauan Kembali Kasus Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Berujung Profesor IPB Digugat

    Lengkap! Ini Putusan PN Hingga Peninjauan Kembali Kasus Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Berujung Profesor IPB Digugat

    Hukrim •
    14/01/2024 ❘ 10:59 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan