Profesor Bambang Hero Digugat Rp501 Miliar oleh Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa, Koalisi Masyarakat Sipil Cium Motif Berbahaya Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menghentikan gugatan terhadap ahli forensik kebakaran hutan Profesor Bambang Hero Saharjo. Profesor Bambang digugat oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Riau, yakni PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) atas keterangan ahli yang disampaikannya di pengadilan pada 2016 lalu dalam kasus kebakaran lahan kebun perusahaan.
Sidang perdana gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang akan digelar pada Rabu, 17 Januari mendatang di PN Cibinong. Profesor Bambang yang merupakan guru besar kehutanan di Institut Pertanian Bogor (IPB University) digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum dengan nominal gugatan sebesar Rp 501 miliar.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai gugatan terhadap Profesor Bambang Hero tidak tepat. Alasannya, perbuatan yang menjadi objek dari gugatan PT JJP yakni keterangan ahli dalam persidangan adalah bukti yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
"Setiap ahli berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya secara bebas di pengadilan. Lagi pula, hakim tidak terikat dengan keterangan tersebut. Kami melihat gugatan ini merupakan serangan terhadap independensi peradilan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi setiap ahli yang memberikan keterangan di pengadilan," demikian pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti SLAPP yang diterima SabangMerauke News, Minggu (14/1/2024).
BERITA TERKAIT: Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa Gugat Profesor IPB Bambang Hero, Ini Respon Keras BEM Fakultas Kehutanan
Koalisi menegaskan, Pengadilan Negeri Cibinong juga tidak memiliki kompetensi untuk menilai keterangan ahli dalam persidangan perkara pidana lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung. Profesor Bambang memberi keterangan ahli di pengadilan tersebut.
Koalisi menyatakan gugatan terhadap Profesor Bambang Hero merupakan bentuk serangan serius terhadap ahli atau akademisi yang turut memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
"Profesor Bambang Hero dapat dikategorikan sebagai pembela HAM atas lingkungan karena partisipasinya dalam penegakan hukum lingkungan yang turut mendorong pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembela HAM sebagaimana diartikan sebagai orang yang berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, telah diakui dalam Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999," kata Koalisi.
BERITA TERKAIT: Sepak Terjang Profesor Bambang Hero, Ahli Kehutanan IPB yang Digugat Perusahaan Sawit di Riau PT Jatim Jaya Perkasa
Gugatan tersebut menurut Koalisi merupakan serangan terhadap pembela HAM atas lingkungan dalam bentuk penyalahgunaan hukum yang sarat dengan motif untuk menghentikan, menghalangi, atau memberikan stigma negatif terhadap Profesor Bambang Hero selaku pembela HAM atas lingkungan.
"Majelis Hakim yang mengadili perkara ini harus berani mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara demi mencegah penggunaan hukum secara sewenang-wenang," kata Koalisi.
Nilai Itikad Tak Baik PT JJP
Menurut Koalisi, gugatan terhadap partisipasi masyarakat (SLAPP) juga pernah dialami oleh Profesor Basuki Wasis dan 5 orang anggotanya terkait keterangan dan laporan perhitungan kerugian negara akibat kerusakan tanah dan lingkungan oleh PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara dalam perkara kasus korupsi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong melalui Putusan Nomor: 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
"Kami menilai putusan tersebut dapat dijadikan salah satu preseden baik yang patut diikuti untuk tidak menerima gugatan PT JJP terhadap Profesor Bambang Hero.
Masih dalam keterangan tertulisnya, Koalisi menilai gugatan terhadap Profesor Bambang menunjukkan itikad tidak baik PT JJP dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela. PT JJP dinilai berusaha mengalihkan isu, konflik, dan forum pelaksanaan putusan sebagai isu personal. Perkara kasus kebakaran lahan PT JJP telah inkrah sejak 2018 silam, namun sampai kini tak kunjungi dieksekusi.
"Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka lingkungan akan semakin rusak karena tidak kunjung terpulihkan, yang mana dapat membuat kehidupan manusia semakin terancam," tegas Koalisi.
Berikut kesimpulan pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP atas gugatan PT JJP yang menggugat Profesor Bambang:
1. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menghentikan perkara ini karena gugatan yang diajukan tidak berdasarkan hukum.
2. Pengadilan Negeri Cibinong untuk menyatakan bahwa Gugatan PT JJP terhadap Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. tidak layak untuk diadili.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan instansi pemerintah lainnya yang berwenang untuk mempercepat eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengawasan Mahkamah Agung RI.
4. Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan penyusunan undang-undang untuk menguatkan perlindungan terhadap Partisipasi Publik atau Pembela Hak Asasi Manusia.
Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-SLAPP disampaikan oleh Uli Arta Siagian (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-WALHI), Okto Yugo (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau-Jikalahari), Marsya M. Handayani (Indonesian Center for Environmental Law-ICEL), Sekar Banjaran Aji (Koordinator Pengurus Nasional Public Interest Lawyer Network-PILNet Indonesia, Zainal Arifin (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-YLBHI) dan Asep Komarudin dari Greenpeace Indonesia.
SabangMerauke News telah mencoba mengonfirmasi pihak PT JJP atas gugatan yang dilayangkan perusahaan terhadap Profesor Bambang. Namun hingga saat ini belum direspon. (*)