Profil PT Karya Tama Bakti Mulia, Anak Usaha First Resources Pemenang Lelang Kebun Sawit Rp1,9 Triliun Milik PT Tri Bakti Sarimas di Kuansing
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nama PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) melambung ke publik dalam dua pekan terakhir. Muasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau ini dikabarkan telah memenangkan lelang kebun sawit dengan angka fantastis seharga Rp1,9 triliun.
Adapun barang yang dilelang yakni aset perkebunan sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada akhir Desember 2023 lalu.
Lahan milik PT TBS seluas 17.600 hektare itu dilelang atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Diduga kebun tersebut merupakan agunan kredit PT TBS di BRI.
Lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru lewat situs lelang.go.id.
Buntut pelelangan ini, PT TBS mendaftarkan dua gugatan hukum sekaligus menyeret parapihak yang terkait pelelangan, yakni KPKNL Pekanbaru, BRI dan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Lantas, bagaimana kiprah dan siapa pemilik PT KTBM?
Dikutip dari Nanang Rikli dalam skripsinya berjudul "Pengaruh Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Karyawan pada PT Karya Tama Bakti Mulia di Koto Kampar Hulu, Kampar" (2020), PT Karya Tama Bakti Mulia pada awalnya merupakan perusahaan swasta didirikan Adimulya Group pada tahun 1999 silam.
Lokasi perusahaan disebut berada di Jalan Bandur Picak, tepatnya di wilayah Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Perusahaan ini dibentuk berdasarkan akta pendirian dari notaris Hari Wibawa SH dengan nomor 241/NTP/534.2/1999.
Awalnya perusahaan didirikan salah satunya bertujuan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan transmigrasi, khususnya di Koto Kampar sekitarnya dengan sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Dalam perkembangannya, perusahaan mengelola perkebunan sawit hingga pada Desember 2012 seluas 8.500 hektare sebagai areal tanaman yang menghasilkan. Awalnya, perusahaan mengelola lahan seluas 4.500 hektare pada tahun 2001, dimana pada tahun 2003 seluruh luasan lahan tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan (TM).
Disebutkan kalau PT Karya Tama Bakti Mulia juga mengelola pabrik kelapa sawit pada tahun 2001 dengan kapasitas pengelolaan 60 ton per jam.
Namun, sejak 2015 silam, PT Karya Tama Bakti Mulia tampaknya telah diakuisisi oleh raksasa korporasi kelapa sawit First Resources Ltd, perusahaan kakap berbadan hukum Singapura.
First Resources sebelumnya populer dengan sebutan Surya Dumai Grup (SDG) yang gedungnya megah berdiri di Jalan Sudirman, pusat Kota Pekanbaru, Riau. First Resources terus berekspansi ke sejumlah provinsi di Indonesia, utamanya ke Pulau Kalimantan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2015 lalu, First Resources mengumumkan akuisisi PT Karya Tama Bakti Mulia melalui anak perusahaan tidak langsung yakni PT Pancasurya Agrindo.
"Direksi First Resources Limited (Perseroan) mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Pancasurya Agrindo, telah mengakuisisi 100% modal saham PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM)," demikian pengumuman terjemahan berbahasa Inggris yang mencantumkan nama Lynn Wan sebagai Sekretaris Perusahaan atas perintah Dewan First Resources Limited.
Adapun nilai akuisisi PT KTBM yakni sekitar US$1,4 juta dan telah disepakati setelah melewati negosiasi panjang berdasarkan pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.
"Pertimbangannya dibayarkan secara tunai dan didanai oleh sumber daya internal. Setelah akuisisi, PT KTBM kini menjadi anak perusahaan tidak langsung Perseroan," demikian dokumen publikasi First Resources Ltd.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen PT KTBM atas lelang yang dimenangkan perusahaan atas kebun dan aset milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berada di Kuansing tersebut.
Corporate Communication First Resources Ltd, Indah Permata telah dikonfirmasi soal lelang yang dimenangkan oleh grup perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut. Namun Indah tak kunjung memberikan balasan.
Profil PT Tri Bakti Sarimas
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo, SH.
Akta tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan yakni lewat akta berita acara rapat No 516 tanggal 28 Desember 1996, yang dibuat oleh Notaris Tajib Raharjo SH di Pekanbaru.
Dalam penelitian lain disebut pada tahun 2007, terjadi perubahan akta pendirian yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan akta Nomor 138 tanggal 27 Desember 2007 dan disahkan dengan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU 72840.AH.01.02.Tahun 2008 dari Menteri
Hukum dan HAM.
Penelitian lain menyebut kantor pusat perusahaan ini awalnya berkedudukan di Jalan Saleh Abbas No 50B Pekanbaru, dengan perwakilan berada di Jakarta, Padang, dan Medan. Sedangkan untuk lokasi pengembangannya berada di Kebun Sei Besar, Sei Bengkuang, Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sempat mengklaim telah mengembangkan berbagai usaha antara lain di bidang perkebunan, peternakan, agroindustri
dan ekspor hasil perkebunan dengan menjalin usaha kemitraan bersama masyarakat setempat di bidang budi daya perkebunan dan memasarkan hasil produksi (kelapa sawit, kelapa, kakao, pinang, kompos, bibit kakao, pakan ternak sapi dan lain sebagainya).
Area perkebunan PT TBS saat ini berada di
lingkaran 15 desa di Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik dengan kantor pusat kebun berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.
PT TBS setidaknya mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yakni HGU Nomor 1 Surat Ukur Nomor 6989 Tahun 1988 tanggal 11 Agustus 1988 seluas 8,250 hektare. Diketahui HGU kebun ini telah diperpanjang pada 4 Agustus 2020 lalu berdasarkan surat keputusan HGU Nomor 49/HGU/BPN/VIII/2020 berlaku hingga tahun 2050 mendatang.
Perusahaan juga mengantongi HGU Nomor 2 Surat Ukur Nomor 02/INHU Tahun 2000, tanggal 31 Juli 2000 seluas 6.664,6 hektare serta HGU Nomor 3 Surat Ukur Nomor 03/INHU Tahun 2000 tanggal 11 Agustus 2000 seluas 3.066,1 hektare.
Gunawan, pimpinan PT Tri Bakti Sarimas mengakui kalau perusahaannya telah melayangkan gugatan atas lelang aset perusahaan yang dilakukan KPKNL.
"Seperti yang telah saudara beritakan di media, benar kita melakukan langkah gugatan hukum," kata Gunawan via panggilan WhatsApp, Senin (8/1/2024).
Gunawan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal langkah hukum dan gugatan yang ditempuh oleh perusahaan. Namun ia menegaskan, aktivitas operasional perusahaan tidak terganggung pasca-lelang yang dilakukan KPKNL.
"Semua kegiatan perusahaan berjalan biasa dan normal," tegas Gunawan.
Kebun Sawit Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Keberadaan kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) kerap disangkutkan dengan aktivitas kebun sawit di dalam kawasan hutan. Disebut-sebut ada sebagian lahan kebunnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Disebut-sebut kalau lahan kebun sawit seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Belum diketahui apakah kebun sawit PT TBS yang diduga berada di dalam hutan lindung itu ikut dilelang oleh BRI.
"Akan menjadi masalah apabila kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung itu dijadikan objek lelang oleh pihak BRI dan KPKNL. Hal itu akan menimbulkan risiko serius secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (7/1/2024).
Surya menyebut, jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
"Syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi jika hutan lindung dijadikan objek perjanjian," tegas Surya Darma.
Lelang Berbuntut Gugatan Hukum
Diwartakan sebelumnya, lelang kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau senilai Rp1,9 triliun berbuntut masalah hukum. Pemilik kebun yakni PT Tri Bakti Sarimas menempuh langkah hukum atas tindakan pelelangan yang sudah laku dan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia, perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi raksasa First Resources.
Tak tanggung-tanggung, PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berbasis di Kuansing ini, melayangkan dua gugatan sekaligus dalam waktu yang berdekatan.
Gugatan pertama telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan teregister dalam perkara nomor: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024), PT TBS dalam gugatannya menggugat tiga pihak. Adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk yang diseret sebagai tergugat I. Sementara tergugat II yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia yang merupakan perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sementara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, PT TBS juga telah mendaftarkan gugatan pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
Namun, dalam gugatan di PTUN ini, PT TBS hanya menjadikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagai pihak termohon. Gugatan tercatat dalam register perkara nomor: 1/G/2024/PTUN.PBR yang masih dalam status pemeriksaan persiapan perkara.
Dalam dua gugatan hukumnya tersebut, PT TBS menunjuk kuasa hukumnya Dr. Andry Christian SH, SKom, MTh dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Tidak diketahui secara pasti apa penyebab PT TBS menggugat sejumlah pihak terkait lelang kebun sawit miliknya. Kemungkinan kebun sawit PT TBS merupakan agunan kredit di BRI.
Namun yang jelas, pada akhir Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah mengumumkan berhasil melakukan lelang lahan perkebunan senilai Rp1,9 triliun.
KPKNL dalam informasi yang diberitakan tersebut, memang tidak menyebut siapa pemilik awal dan lokasi keberadaan lahan kebun sawit tersebut. KPKNL Pekanbaru hanya menyebut luasan tanah yang dilelang mencapai 176 juta meter persegi atau 17.600 hektare.
Belakangan terkuak, bahwa objek lelang kebun sawit tersebut adalah milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuansing.
Dilansir dari laman DJKN, luasan lahan total 17.600 hektare tersebut tergabung dalam 14 bidang tanah perkebunan. Pelelangan dilakukan pada Kamis (18/12/2023) lalu. Penjual lelang adalah pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta m2 senilai Rp1,9 triliun pada Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru," demikian dikutip DJKN, Sabtu (30/12/2023).
Proses lelang dipimpin pelelang Erwin Cahyono dan dihadiri pihak penjual dari Kantor Pusat BRI. Satu paket tanah kebun ini ditawarkan dengan cara penawaran open bidding melalui Portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id.
Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita mengatakan bahwa nilai laku lelang tersebut merupakan pencapaian luar biasa sebagai penutup tahun 2023.
“Dari lelang itu, kami juga berhasil membukukan Rp76 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ungkap Maulina.
Ia menyebut proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui lelang.go.id.
“KPKNL Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga integritas dalam setiap layanan yang diberikan,” tegas Maulina.
Media ini belum dapat mengonfirmasi pihak KPKNL Pekanbaru tentang lelang yang dilakukan. Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga belum mengeluarkan pernyataan atas gugatan hukum di awal tahun baru ini. (*)