Profil PT Tri Bakti Sarimas, Perusahaan Pemilik Kebun Sawit di Kuansing Laku Dilelang BRI Rp1,9 Triliun Berujung Gugatan Hukum
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebun kelapa sawit milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi, Riau secara mengejutkan telah laku dilelang seharga Rp1,9 triliun pada akhir Desember 2023 lalu. Pihak penjual lelang yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Kebun sawit diperkirakan seluas 17.600 hektare tersebut, diduga kuat merupakan agunan kredit PT TBS pada bank pelat merah tersebut. Pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melalui situs lelang.go.id.
Usai kebun sawitnya laku dilelang yang dimenangkan PT Karya Tama Bakti Mulia, perusahaan terafiliasi raksasa korporasi First Resources, PT TBS melakukan perlawanan hukum. PT TBS bahkan langsung melayangkan dua gugatan hukum ke pengadilan pada awal tahun ini, hanya berselang sepekan usai pelelangan dengan nilai fantastis tersebut.
Gugatan pertama dilayangkan ke PTUN Pekanbaru, menyeret KPKNL Pekanbaru sebagai pihak termohon.
Sementara gugatan kedua menyeret tiga pihak sekaligus telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk dijadikan sebagai tergugat I. Sementara tergugat II yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia.
Bagaimana sesungguhnya sepak terjang PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang heboh lantaran kebun sawitnya dilelang oleh BRI?
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo, SH.
Akta tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan yakni lewat akta berita acara rapat No 516 tanggal 28 Desember 1996, yang dibuat oleh Notaris Tajib Raharjo SH di Pekanbaru.
Dalam penelitian lain disebut pada tahun 2007, terjadi perubahan akta pendirian yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan akta Nomor 138 tanggal 27 Desember 2007 dan disahkan dengan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan No. AHU 72840.AH.01.02.Tahun 2008 dari Menteri
Hukum dan HAM.
Penelitian lain menyebut kantor pusat perusahaan ini awalnya berkedudukan di Jalan Saleh Abbas No 50B Pekanbaru, dengan perwakilan berada di Jakarta, Padang, dan Medan. Sedangkan untuk lokasi pengembangannya berada di Kebun Sei Besar, Sei Bengkuang, Bukit Payung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Perusahaan ini sempat mengklaim telah mengembangkan berbagai usaha antara lain di bidang perkebunan, peternakan, agroindustri
dan ekspor hasil perkebunan dengan menjalin usaha kemitraan bersama masyarakat setempat di bidang budi daya perkebunan dan memasarkan hasil produksi (kelapa sawit, kelapa, kakao, pinang, kompos, bibit kakao, pakan ternak sapi dan lain sebagainya).
Area perkebunan PT TBS saat ini berada di
lingkaran 15 desa di Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik dengan kantor pusat kebun berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau.
PT TBS setidaknya mengantongi tiga Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yakni HGU Nomor 1 Surat Ukur Nomor 6989 Tahun 1988 tanggal 11 Agustus 1988 seluas 8,250 hektare. Diketahui HGU kebun ini telah diperpanjang pada 4 Agustus 2020 lalu berdasarkan surat keputusan HGU Nomor 49/HGU/BPN/VIII/2020 berlaku hingga tahun 2050 mendatang.
Perusahaan juga mengantongi HGU Nomor 2 Surat Ukur Nomor 02/INHU Tahun 2000, tanggal 31 Juli 2000 seluas 6.664,6 hektare serta HGU Nomor 3 Surat Ukur Nomor 03/INHU Tahun 2000 tanggal 11 Agustus 2000 seluas 3.066,1 hektare.
Belum diketahui secara pasti pemilik dari perusahaan sawit ini. Namun, kerap disebut-sebut seorang bernama Gunawan merupakan pimpinan operasional perusahaan. Gunawan telah dikonfirmasi soal lelang kebun sawit perusahaan, namun ia belum memberikan balasan.
Kebun Sawit Diduga di Kawasan Hutan Lindung
Keberadaan PT TBS sempat dihebohkan oleh masalah hubungan industrial dengan tenaga kerjanya. Tahun lalu, ratusan buruh kebun dan pabrik melakukan demonstrasi dan mogok kerja buntut masalah pembayaran gaji yang tidak sesuai jadwal. Para buruh mengaku selama berbulan-bulan tidak mendapatkan upah.
Masalah lain yang dikaitkan dengan PT TBS yakni menyangkut sebagian areal perkebunan sawitnya yang disebut-sebut berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Disebut-sebut kalau lahan kebun sawit seluas 617 hektare berada di Afdeling III masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh.
Belum diketahui apakah kebun sawit PT TBS yang diduga berada di dalam hutan lindung itu ikut dilelang oleh BRI.
"Akan menjadi masalah apabila kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung itu dijadikan objek lelang oleh pihak BRI dan KPKNL. Hal itu akan menimbulkan risiko serius secara hukum," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH, Minggu (7/1/2024).
Surya menyebut, jika lahan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung ikut dilelang, maka proses lelang yang dilakukan KPKNL dan BRI akan cacat hukum. Termasuk kesepakatan atau perjanjian notaris yang dibuat pada objek hutan lindung bersifat causa tidak halal.
"Syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi jika hutan lindung dijadikan objek perjanjian," tegas Surya Darma.
Lelang Berbuntut Gugatan Hukum
Diwartakan sebelumnya, lelang kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau senilai Rp1,9 triliun berbuntut masalah hukum. Pemilik kebun yakni PT Tri Bakti Sarimas menempuh langkah hukum atas tindakan pelelangan yang sudah laku dan dimenangkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia, perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi raksasa First Resources.
Tak tanggung-tanggung, PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berbasis di Kuansing ini, melayangkan dua gugatan sekaligus dalam waktu yang berdekatan.
Gugatan pertama telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun gugatan teregister dalam perkara nomor: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Pantauan SabangMerauke News pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024), PT TBS dalam gugatannya menggugat tiga pihak. Adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk yang diseret sebagai tergugat I. Sementara tergugat II yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia yang merupakan perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sementara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, PT TBS juga telah mendaftarkan gugatan pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.
Namun, dalam gugatan di PTUN ini, PT TBS hanya menjadikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sebagai pihak termohon. Gugatan tercatat dalam register perkara nomor: 1/G/2024/PTUN.PBR yang masih dalam status pemeriksaan persiapan perkara.
Dalam dua gugatan hukumnya tersebut, PT TBS menunjuk kuasa hukumnya Dr. Andry Christian SH, SKom, MTh dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Tidak diketahui secara pasti apa penyebab PT TBS menggugat sejumlah pihak terkait lelang kebun sawit miliknya. Kemungkinan kebun sawit PT TBS merupakan agunan kredit di BRI.
Namun yang jelas, pada akhir Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah mengumumkan berhasil melakukan lelang lahan perkebunan senilai Rp1,9 triliun.
KPKNL dalam informasi yang diberitakan tersebut, memang tidak menyebut siapa pemilik awal dan lokasi keberadaan lahan kebun sawit tersebut. KPKNL Pekanbaru hanya menyebut luasan tanah yang dilelang mencapai 176 juta meter persegi atau 17.600 hektare.
Belakangan terkuak, bahwa objek lelang kebun sawit tersebut adalah milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuansing.
Dilansir dari laman DJKN, luasan lahan total 17.600 hektare tersebut tergabung dalam 14 bidang tanah perkebunan. Pelelangan dilakukan pada Kamis (18/12/2023) lalu. Penjual lelang adalah pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
"Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta m2 senilai Rp1,9 triliun pada Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru," demikian dikutip DJKN, Sabtu (30/12/2023).
Proses lelang dipimpin pelelang Erwin Cahyono dan dihadiri pihak penjual dari Kantor Pusat BRI. Satu paket tanah kebun ini ditawarkan dengan cara penawaran open bidding melalui Portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id.
Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita mengatakan bahwa nilai laku lelang tersebut merupakan pencapaian luar biasa sebagai penutup tahun 2023.
“Dari lelang itu, kami juga berhasil membukukan Rp76 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ungkap Maulina.
Ia menyebut proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui lelang.go.id.
“KPKNL Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga integritas dalam setiap layanan yang diberikan,” tegas Maulina.
Media ini belum dapat mengonfirmasi pihak KPKNL Pekanbaru tentang lelang yang dilakukan.
Corporate Communication First Resources, Indah Permata telah dikonfirmasi soal lelang yang dimenangkan oleh grup perusahaan yang bermarkas di Singapura tersebut. Namun Indah tak kunjung memberikan balasan.
Sementara belum ada penjelasan lebih lanjut dari PT TBS dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas gugatan hukum di awal tahun baru ini. (*)