Kejari Kuansing Tahan Pejabat BRI Agro, Kasus Korupsi Proyek Lintasan Atletik Sport Center
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menahan AF, mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek lintasan atletik Sport Center Kuansing, Kamis (21/12/2023). AF telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, AF siang tadi sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Kuantan Singingi, maka tim penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020- 2021," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis sore.
AF diduga telah menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan proyek oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga pada pelaksanaan pekerjaan lembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
Adapun pagu anggaran proyek sebesar Rp 8.579.579.000 yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950.
"Tersangka AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 sampai 9 Januari 2024," kata Nurhadi.
Ia menjelaskan, penahanan AF dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan objektif penahanan, karena tersangka disangka dengan ancaman pidana yang lebih dari 5 tahun.
Adapun tersangja AF dijerat denganPasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50 juta. (KB-04/Roder)