Menteri ATR Usulkan Budi Situmorang Jadi Calon Penjabat Gubernur Riau, Ini Profilnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jelang pengangkatan Penjabat Gubernur Riau santer beredar sejumlah nama yang berpotensi kuat untuk mengisi jabatan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning. Adapun penetapan Pj Gubernur Riau dikabarkan akan dilakukan dalam pekan ini, karena masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Di tengah masih tertutupnya proses penetapan Pj Gubernur, beredar sepucuk surat yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN, Hadi Tjahjanto. Surat itu berisi usulan nama calon Penjabat Gubernur Riau ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam surat bernomor: B/TU.03/3733/XI/2023 tertanggal 3 November tersebut, Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengusulkan seorang anak buahnya bernama Budi Situmorang untuk menjadi calon Pj Gubernur Riau periode 2023-2024.
Surat Menteri ATR tersebut sebagai balasan atas surat yang diajukan Mendagri Tito Karnavian bernomor: 100.2.1.3/2969/SJ tanggal 5 Juni 2022 lalu tentang usul nama calon Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
"Bersama ini, kami mengusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ATR/BPN nama Dr Ir Budi Situmorang MURP untuk dapat mengisi jabatan Penjabat Gubernur Riau periode 2023-2024," demikian kutipan isi surat Menteri ATR Hadi Tjahjanto tersebut.
Nama Budi Situmorang sebenarnya bukan baru muncul dalam bursa calon Penjabat Gubernur Riau. Pada September lalu, namanya sudah santer terdengar, bersama sejumlah nama-nama lain yang sempat beredar.
Budi Situmorang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, pria kelahiran Sumatera Utara ini menduduki posisi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR.
Tahun 2022 lalu, Budi Situmorang mendapatkan penghargaan Ganesa Widya Jasa Utama dari Institut Teknologi Bandung (ITB) atas prestasi dan kontribusi nyatanya terhadap pembangunan bangsa dan pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) di tingkat ITB.
Sebagai pejabat senior di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang memang telah memenuhi kriteria administrasi yang dipersyaratkan menjadi Penjabat Gubernur.
Budi menghabiskan karir birokratnya di lingkungan pertanahan dan tata ruang. Pria kelahiran 15 Oktober 1965 ini pernah menduduki jabatan Kepala Sub Direktorat Penyusunan Tata Ruang Nasional di BPN.
Kemudian ia pindah menjadi Kepala Sub Direktorat Kebihakan Penataan Ruang Nasional dan Pulau di Kementerian ATR/BPN pada 2005 silam. Karirnya terus melejit hingga saat ini duduk sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, DPRD Riau dikabarkan telah mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiganya adalah Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab.
Mekanisme Pengangkatan Pj Gubernur
Bicara soal penetapan sosok Penjabat Gubernur Riau, sudah ada instrumen yang mengaturnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Menurut Permendagri tersebut, kewenangan DPRD provinsi hanya terbatas pada pengajuan maksimal 3 nama calon Penjabat Gubernur.
Lebih dari itu, mekanisme lanjutan yakni proses penilaian atau pembahasan ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Perlu diketahui, dalam proses pengusulan calon Penjabat Gubernur, Mendagri juga memiliki kewenangan untuk mencalonkan 3 nama calon Penjabat Gubernur. Dengan demikian, maksimal akan ada 6 nama calon Gubernur Riau.
Kewenangan Mendagri dalam melakukan pembahasan terhadap usulan nama Penjabat Gubernur tertuang pada Pasal 5 Permendagri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
"Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 nama menjadi 3 nama dan dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah
nonkementerian," demikian bunyi Pasal 5 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dapat dilibatkan dalam pembahasan calon Pj Gubernur meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara dan kementerian/ lembaga lain sesuai kebutuhan.
Hasil pembahasan terhadap maksimal 6 nama kandidat akan mengerucut pada 3 calon yang ditetapkan oleh Mendagri. Selanjutnya, Mendagri akan menyampaikan 3 nama calon Pj Gubernur itu kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Ketiga nama hasil pembahasan itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk memutuskan siapa Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dari ketentuan itu, sudah jelas kalau penentuan akhir Penjabat Gubernur ada di tangan Presiden atas dasar penilaian dari Mendagri. Dengan demikian, daerah tidak memiliki kapasitas lain, sebatas hanya mengajukan usulan.
Dalam banyak kasus, pengusulan penjabat kepala daerah oleh DPRD justru tidak sama dengan penjabat kepala daerah yang dilantik nantinya. Mari kita ingat kasus pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, Menteri Dalam Negeri justru melantik Penjabat Bupati Kampar Kamsol dan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Padahal, kedua nama tersebut bukanlah nama yang diusulkan oleh Gubernur Riau ke Mendagri. Kasus sejenis juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
Keputusan final penetapan Penjabat Gubernur masih hanya bergantung pada selera 'Jakarta'. Posisi dan kewenangan DPRD sebagai representasi masyarakat hanya sebagai pengusul, tak selalu sama dengan selera 'Jakarta'. Kita menonton dan menunggu sajalah. (*)