Viral! Kakak Alumni IPDN Asal Riau Ngadu ke Mahfud Gara-gara Batal Dilantik Jadi Staf di Kemendagri, Begini Persoalannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Media sosial dihebohkan oleh unggahan seorang warganet dengan akun X @nyi_maheswari mengadukan tentang adiknya yang merupakan alumni IPDN gagal dilantik menjadi staf PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akun tersebut menyebut sang adik sebelumnya mendapat undangan pelantikan menjadi staf Kemendagri di Jakarta pada Rabu (13/12/2023) tadi. Namun, kenyataannya adiknya diganti dengan orang lain.
Pemilik akun X @nyi_maheswari lantas meminta tolong dengan menyebut akun X milik Mahfud Md.
"Pak @mohmahfudmd, saya minta tolong. Adik saya bernama Harry Kurnia, S.Tr.IP berasal dr Riau, lulusan STPDN tahun ini, yg mana besok hari Rabu 13 Des akan dilantik utk menjadi staf di @kemendagri. Dia sdh berada di Jakarta malam ini," tulis akun itu dalam akun X-nya.
"Namun sayangnya tiba-tiba dia ditelepon seseorang dr kemendagri yg meminta dia utk tdk datang ke jakarta krn namanya sdh diganti dgn alasan salah ketik. Setelah kami cari tau, ternyata yg menggantikan adalah anak dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau. Kami minta tolong keadilan pak," lanjutnya.
Apa respon Menko Polhukam Mahfud Md terhadap aduan via media sosial tersebut?
Mahfud mengaku telah mendapatkan aduan dari salah satu netizen mengenai dugaan orang dalam pada pelantikan staf Kemendagri.
"Itu ada PNS diundang ke Kemendagri mau dilantik sebagai pegawai karena lulusan IPDN. Sampai di Jakarta, disuruh pulang katanya undangannya salah," ujar Mahfud kepada wartawan di Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).
Mahfud menyatakan persoalan itu sudah terkonfimasi. Sementara yang bersangkutan, kata dia, tetap dilantik sebagai PNS.
"Saya minta selesaikan segera. Memang itu menurut Kemendagri undangannya salah. Yang bersangkutan ini diangkat sebagai PNS di Kabupaten Rokan Hilir atau Hulu, di Riau sana. Jadi nanti dilantiknya di sana sesuai SK," terangnya.
Lebih jauh Mahfud memastikan persoalan salah undangan itu tak membatalkan ketetapan yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil.
"Jadi tidak dibatalkan. Bahwa yang bersangkutan tetap jadi PNS lulusan IPDN," tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa persoalan itu tidak ada hubungannya dengan Pemilu. Tetapi, hal itu hanya perihal kesalahan administrasi biasa.
"Sudah selesai saya kontak Mendagri. Tak perlu diributkan lagi," tegasnya. (*)