Imigrasi Selatpanjang Tetapkan Desa Melai Jadi Desa Binaan Cegah Perdagangan Orang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kantor Imigrasi Selatpanjang menetapkan Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Meranti sebagai Desa Binaan Imigrasi dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak akhir- akhir ini.
Desa Binaan Imigrasi adalah upaya Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Surakarta untuk mencegah potensi TPPO melalui Edukasi dan pendampingan.
Acara ini dihadiri oleh struktural Imigrasi Selatpanjang dan perangkat Desa Melai, Senin (11/12/2023) siang di Balai Desa Melai.
Penetapan dilakukan oleh Kepala Seksi Inteldakim Riyanto, dan Kepala Seksi Lantaskim, Frantonius mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dengan memberikan piagam Desa Binaan Imigrasi secara langsung kepada Kepala Desa Melai, Sulaiman.
Kepala Desa Melai, Sulaiman mengungkapkan, bahwa dengan dipilihnya Desa Melai sebagai Desa Binaan Imigrasi menjadi penghargaan sekaligus tanggung jawab tersendiri, mengingat Desa Melai memiliki historis. Dimana, dulunya merupakan tempatnya pengiriman PMI gelap.
"Namun dengan pendekatan dan pembinaan dari imigrasi secara berangsur-angsur hal tersebut sudah mulai berubah untuk menjadi PMI yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan," ungkapnya.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sesuai dengan surat dari Direktorat Intelijen Keimigrasian tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang khususnya di desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses info keimigrasian dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran Informasi," kata Riyanto, Rabu (13/12023).
Program ini merupakan kolaborasi anatar Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian.
Perangkat desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi. Dan program ini nantinya akan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.
Dijelaskan kembali, pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi bekal bagi calon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Manfaat lainnya adalah membentuk jaringan intelijen di desa terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini dengan kasus-kasus keimigrasian. Juga, untuk mempersempit celah pergerakan mafia atau oknum TPPO yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," tuturnya.
Perangkat desa berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses.
Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Non-prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus ditakutkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (R-01)