DPMPTSP Rohil Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah telah menerapkan pelayanan satu pintu, dengan mengembangkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya OSS, pengurusan perizinan semakin mudah seperti izin lokasi, lingkungan dan bangunan maupun izin operasional untuk kegiatan usaha baik ditingkat pusat ataupun daerah.
"Bisa dikatakan, OSS adalah pintu gerbang atas semua perizinan lainnya. Contohnya, izin Ekspor Import, TKDN, SNI dan izin lainnya," kata Rahmad L Dian, dari DPM- PTSP dalam acara Bimtek, Rabu (13/12/2023) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dikatakan Rahmad, setiap pelaku usaha harus menginput berkas persyaratan melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan terbitnya NIB, maka SIUP, TDP. HO dan SITU tidak berlaku lagi.
Dikatakannya lagi, dasar hukum pengurusan izin usaha adalah UU Nomor 26 tentang cipta kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah.
"Dalam OSS ada juga Angka Pengenal Impor dan setiap badan usaha harus memiliki NIB. Satu usaha harus punya satu NIB," pungkasnya.
Menurutnya, dalam kolom NIB akan muncul kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yakni klasifikasi kegiatan baik berupa barang dan jasa.
Sementara itu, kepala DPM- PTSP Provinsi Riau Joko Priatmoko mengatakan, setiap kegiatan usaha akan selalu diawasi minimal satu kali dalam setahun untuk penilaian kepatuhan pelaku usaha. Baik itu kepatuhan teknis maupun kepatuhan administrasi.
Pengawasan tersebut merupakan tanggung jawab pelaku usaha terkait nilai standar dan usaha.
Sebagaimana diketahui, program Bimtek ini diperuntukkan peserta yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit dan Perkebunan. Acara ini juga dihadiri Asisten III Ali Asfar, Kadis DPMPSTP Cici Sulastri dan Kabid Disperindagsar Nasrullah. (R-02)