Kasus Dagang Perkara di MA, Waketum Golkar Ini Diperiksa KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dugaan adanya pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid dicecar.
Nurdin Halid dicecar hal itu saat dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Nurdin Halid diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada, Selasa (12/12/2023). Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Nurdin Halid (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Tersangka GS (Gazalba Saleh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Diketahui, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di Rutan KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar. (*)