Bukti-bukti Wilayah Kerja Blok Rokan Tercemar Limbah Minyak Chevron Terungkap di Sidang Gugatan LPPHI
SabangMerauke News, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan tiga video lokasi tanah tercemar limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja migas Blok Rokan Provinsi Riau. Video tersebut telah dijadikan sebagai bukti dalam sidang gugatan lingkungan hidup, Selasa (15/2/2022) siang tadi.
Ketiga video tersebut merupakan dokumentasi LPPHI di Kabupaten Siak dan dokumentasi LSM Arimbi di Tahura SSH Minas.
"Video ini membuktikan atau menerangkan lokasi-lokasi yang terdapat TTM di penangkaran gajah di Tahura SSH Minas dan di lokasi TTM di Perawang Barat dan Minas Timur Kabupaten Siak," ungkap anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH usai sidang.
Selain ketiga video itu, LPPHI juga menghadirkan bukti laporan hasil pengujian sampel oleh lembaga terakreditasi.
"Bukti ini membuktikan dan menerangkan bahwa terhadap sampel tanah, air dan tanaman di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir telah dikeluarkan hasil pengujian oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium dan PT Sky Pacific Indonesia. Bukti surat ini membuktikan telah terjadi pencemaran logam berat dan minyak bumi (hidrokarbon) dalam tanah dan air permukaan serta dalam jaringan tanaman," tambah Muhammad Amin SH, anggota tim LPPHI lainnya.
Pada sidang tersebut, LPPHI juga menyerahkan bukti rekapitulasi dan kuitansi pengeluaran biaya hugatan LPPHI hingga 16 Desember 2021.
"Total pembiayaan gugatan ini telah mencapai sebesar Rp 227 juta lebih," imbuh anggota tim hukum LPPHI, Perianto Agus Pardosi.
Terakhir, LPPHI juga menghadirkan bukti berupa foto lokasi tanah terkontaminasi limbah TTM. Menurut tim hukum LPPHI, foto ini membuktikan dan menerangkan lokasi-lokasi pencemaran yang sudah diakui PT Chevron Pacific Indonesia dan dibuktikan mulai dari pengambilan sampel, deliniasi, sampai inventory atau penghitungan tanaman.
Setelah menerima bukti dari LPPHI, majelis hakim lantas memeriksa bukti-bukti dari para tergugat.
Terkait bukti-bukti yang diajukan para tergugat, anggota tim hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH mengatakan apa yang dihadirkan para tergugat jauh dari semestinya.
"Sejujurnya kami berharap bukti Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area antar Pemerintah Indonesia dengan PT CPI yang menjadi dalil dari PT CPI bahwa secara umum Pemerintah Indonesia telah mewakili dan menyelesaikan klaim LPPHI mengenai limbah B3. Tapi bukti tersebut belum dapat dihadirkan oleh pihak PT. CPI dan SKK Migas. Kami berharap pekan depan kiranya dapat dihadirkan oleh pihak tersebut," ungkap Perianto Agus Pardosi.
Setelah pemeriksaan bukti dari para tergugat, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa (22/2/2022) siang.
Sebelum penetapan jadwal sidang selanjutnya, ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sempat berbicara dengan nada suara tinggi kepada kuasa hukum SKK Migas yang meminta sidang ditunda dua pekan.
"Inilah kalau kami mengikuti pihak, setahun selesai perkara ini Pak. Kendali perkara ada di majelis. Kalau tidak ada kesepakatan, kami tentukan jadwal sidang," ungkap hakim Dahlan.
Perkara gugatan lingkungan hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr tertanggal 6 Juli 2021.
Sidang dipimpin hakim ketua Dr Dahlan SH, MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)